- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan
TS
putraFH
Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan
JAKARTA- Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, terlihat kaget saat mendengar pernyataan KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Pengakuan itu disampaikan perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Sidang ini diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Sidang awalnya berjalan lancar hingga Paulyn menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi dalam berkas pendaftaran Pilkada Solo.
Namun jawaban KPU Surakarta membuat suasana berubah.
Perwakilan KPU menyebut arsip tersebut telah dimusnahkan karena masa retensinya sudah habis, mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
“Sesuai JRA buku agenda kami, arsipnya sudah musnah,” ujar termohon.
Dia menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sebelum diwajibkan dimusnahkan.
Hakim Kaget
Mendengar jawaban tersebut, Paulyn tampak tercengang. Ia langsung mengoreksi dan menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip tidak boleh hanya mengacu pada PKPU, tetapi harus mengikuti UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut UU tersebut, retensi arsip minimal lima tahun, bukan satu tahun.
“Sebentar, yakin arsip cuma disimpan satu tahun? Harusnya mengacu Undang-Undang Kearsipan. Minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan begitu cepat?” tegasnya.
Paulyn juga mengingatkan bahwa dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang bisa sewaktu-waktu disengketakan, sehingga pemusnahan harus dipertimbangkan matang-matang.
Meski ditegur, pihak KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasinya. Mereka menyebut dokumen pendaftaran termasuk arsip tidak tetap sehingga dapat dimusnahkan setelah retensi selesai.
Dalam sidang tersebut hadir pula perwakilan UGM dan KPU RI.
https://tangerang.tribunnews.com/new...ahkan?page=all
CEPAT ATAU LAMBAT, KEBENARAN AKAN MENANG
Pengakuan itu disampaikan perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Sidang ini diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Sidang awalnya berjalan lancar hingga Paulyn menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi dalam berkas pendaftaran Pilkada Solo.
Namun jawaban KPU Surakarta membuat suasana berubah.
Perwakilan KPU menyebut arsip tersebut telah dimusnahkan karena masa retensinya sudah habis, mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
“Sesuai JRA buku agenda kami, arsipnya sudah musnah,” ujar termohon.
Dia menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sebelum diwajibkan dimusnahkan.
Hakim Kaget
Mendengar jawaban tersebut, Paulyn tampak tercengang. Ia langsung mengoreksi dan menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip tidak boleh hanya mengacu pada PKPU, tetapi harus mengikuti UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut UU tersebut, retensi arsip minimal lima tahun, bukan satu tahun.
“Sebentar, yakin arsip cuma disimpan satu tahun? Harusnya mengacu Undang-Undang Kearsipan. Minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan begitu cepat?” tegasnya.
Paulyn juga mengingatkan bahwa dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang bisa sewaktu-waktu disengketakan, sehingga pemusnahan harus dipertimbangkan matang-matang.
Meski ditegur, pihak KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasinya. Mereka menyebut dokumen pendaftaran termasuk arsip tidak tetap sehingga dapat dimusnahkan setelah retensi selesai.
Dalam sidang tersebut hadir pula perwakilan UGM dan KPU RI.
https://tangerang.tribunnews.com/new...ahkan?page=all
CEPAT ATAU LAMBAT, KEBENARAN AKAN MENANG
0
66
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan