Kaskus

News

tf96065053Avatar border
TS
tf96065053
Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar
Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

batampos – Hubungan antar tetangga tidak selalu berjalan harmonis. Aktivitas kecil seperti kebisingan, parkir kendaraan, atau pengelolaan sampah sering kali memicu ketegangan. Padahal, menjaga ketertiban lingkungan merupakan kewajiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu tertuang sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP diatur hidup bertetangga secara etika. Bahkan, jika parkir semabarang tempat dapat dipidana selama 18 bulan.

Berikut aturan yang harus dijaga dalam lingkungan bertetangga:

1. Keributan di Malam Hari

Kebisingan pada waktu istirahat bukan sekadar masalah etika, tetapi juga dapat dianggap melanggar ketertiban umum.

Dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku 2026), seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenai pidana berupa denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara itu, Pasal 503 KUHP mengatur bahwa pelaku keributan yang mengganggu masyarakat bisa dikenai hukuman kurungan hingga 3 hari atau denda hingga Rp 255 ribu.

2. Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum

Masalah parkir juga kerap menimbulkan konflik. Menurut UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.

Bahkan dalam Pasal 12 ayat 1, mereka yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan larangan memarkir kendaraan di ruang jalan umum yang menyebabkan gangguan. Bahkan, Pasal 38 secara tegas melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

3. Membakar Sampah di Lingkungan

Perilaku membakar sampah juga diatur secara tegas. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 mewajibkan setiap orang mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang ramah lingkungan.

Sementara, Pasal 29 ayat 1 melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah

4. Menimbun atau Membuang Sampah Sembarangan

Masih dalam UU No. 18 Tahun 2008, warga dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya atau menimbun sampah tanpa izin. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 12, yang mewajibkan pembuangan sampah pada tempat yang telah ditentukan. 

batampos.co.id
lupis.manisAvatar border
aldonisticAvatar border
superman313Avatar border
superman313 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
195
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan