- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Bongkar Sindikat Pakaian Bekas Impor, 207 Bal Disita
TS
mpat
Polda Metro Bongkar Sindikat Pakaian Bekas Impor, 207 Bal Disita

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pakaian bekas impor ilegal di Jakarta Timur, menyita 207 bal pakaian dan amankan pelaku serta barang bukti. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegaldi kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, sebanyak 207 bal pakaian bekas disita dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (15/11/2025).
Menurut Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang bisa mengganggu pasar domestik. “Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kombes Edy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penertiban barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Berdasarkan pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting. “Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Budi.
Polisi mengungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai truk engkel bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Pemeriksaan awal mengamankan 23 bal pakaian dari sopir berinisial D. Penyelidikan berlanjut hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana seorang koordinator penerima barang, berinisial I, ditangkap. Dari keterangannya, polisi mendapatkan informasi mengenai dua truk lain yang menuju Jakarta.
Tim Polda Metro Jaya kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek, membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Edy, penindakan ini bagian dari upaya Polri memberikan pelayanan publik cepat, humanis, dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus melindungi perekonomian nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa Polri akan konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.
Referensi: TrenMedia.co.id
0
67
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan