- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ribka Dipolisikan Gegara Tolak Soeharto Jadi Pahlawan, PDIP Anggap Pembungkaman
TS
jpnn.com
Ribka Dipolisikan Gegara Tolak Soeharto Jadi Pahlawan, PDIP Anggap Pembungkaman

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/11). Foto: PDIP
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyebutkan pernyataan rekannya separtai Ribka Tjiptaning saat menolak Soeharto sebagai pahlawan sesuai fakta dan berdasarkan hasil Tim Penyelidikan Ad Hoc Komnas HAM 2012.
Guntur mengaku heran pernyataan Ribka yang menolak Soeharto sebagai pahlawan malah dilaporkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Bareskrim.
"Kok, malah dilaporkan ke polisi," ujar dia melalui layanan pesan, Kamis (13/11).
Baca Juga:
Polemik Gelar Pahlawan Soeharto, Golkar: Semua Mantan Presiden Punya Dosa, Tetapi Ingat Jasanya
Pria yang aktif di media sosial itu menganggap laporan ARAH ke polisi terkait pernyataan Ribka sebagai upaya membungkam suara kritis.
"Ini upaya pembungkaman dan menakut-nakuti pihak yang kritis dan menolak Soeharto sebagai pahlawan," kata Guntur Romli.
Toh, kata dia, pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai pihak bertanggung jawab dalam pembantaian 1965 ditulis dalam laporan Komnas HAM.
Baca Juga:
Tok, Tok, Tok! Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun
"Pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Soeharto," kata Guntur Romli.
Diketahui, ARAH melaporkan Ribka terkait pernyataan wanita bergelar dokter itu yang menolak Presiden kedua RI Soeharto sebagai pahlawan.
Baca Juga:
Bonnie Triyana: Gelar Pahlawan Soeharto Adalah Pengingkaran Negara atas Pelanggaran HAM
Komunitas itu membuat laporan berdasarkan pernyataan Ribka yang menolak Soeharto di media, termasuk TikTok sejak 28 Oktober 2025.
ARAH menduga Ribka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengaku akan menghadapi dan tak kabur menyikapi laporan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Bareskrim.
Baca Juga:
Guntur Romli PDIP Menyarankan Pelapor Ribka Baca Buku Biar Pintar
"Siap hadapi," kata Ribka saat dihubungi, Kamis (13/11).
Ribka menduga empat hal yang bisa menjadi dasar ARAH melaporkan aktivis prodemokrasi itu ke Bareskrim Polri.
"Bisa lucu-lucuan, bisa ancaman, bisa ketidaktauan, bisa unsur menjilat," ujar dia. (ast/jpnn)
Sumber:
Ribka Dipolisikan Gegara Tolak Soeharto Jadi Pahlawan, PDIP Anggap Pembungkaman
Diubah oleh jpnn.com Hari ini 16:14
0
53
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan