- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Wanita Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara, Curi Pakaian Dalam di Matahari Store
TS
ranggadias12
Dua Wanita Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara, Curi Pakaian Dalam di Matahari Store

Dua wanita asal Surabaya, Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa, resmi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Matahari Department Store, Mall Royal Plaza Surabaya, pada 11 Juli 2025. Nilai total barang yang dicuri mencapai Rp5,9 juta.
Hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan Terdakwa Mindi Verawati bersama dengan Terdakwa Jihan Choirunnisa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar hakim Muhammad Zulqarnain dalam persidangan, Senin (10/11/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” lanjut hakim Zulqarnain.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Kasus pencurian ini bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, ketika Mindi dan Jihan memasuki area Matahari Department Store di Mall Royal Plaza Surabaya, Jalan Ahmad Yani 16-18.
Kedua terdakwa menuju rak pakaian wanita bermerek Dust. Mereka mengambil beberapa pakaian yang digantung di hanger dan memasukkannya ke dalam tas belanja Hypermart yang sebelumnya telah mereka beli.
Setelah itu, keduanya masuk ke ruang fitting room dan melepas label harga dari pakaian yang diambil. Namun, aksi mereka ternyata terpantau oleh petugas toko. Dinda Putri Titachi, staf toko Matahari, segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Elfrita Ari Prasetya, petugas keamanan di lokasi.
Petugas keamanan kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang curian di dalam tas para pelaku. Kedua wanita tersebut langsung diamankan beserta barang bukti oleh pihak keamanan dan diserahkan ke kepolisian.
Dalam pemeriksaan, Mindi dan Jihan mengaku bahwa pakaian yang dicuri rencananya akan dijual kembali melalui platform jual beli online. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan mereka, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat tindakan kedua terdakwa, pihak Matahari Department Store mengalami kerugian sebesar Rp5.913.500.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
itkgid memberi reputasi
1
194
12
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan