- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Delpedro Cs Bentuk Serikat Tahanan Politik Rutan Salemba, Buka Konsultasi
TS
mabdulkarim
Delpedro Cs Bentuk Serikat Tahanan Politik Rutan Salemba, Buka Konsultasi
Delpedro Cs Bentuk 'Serikat Tahanan Politik' di Rutan Salemba, Buka Konsultasi Hukum Gratis

Tayang: Kamis, 6 November 2025 19:02 WIB
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat fotoDelpedro Cs Bentuk 'Serikat Tahanan Politik' di Rutan Salemba, Buka Konsultasi Hukum Gratis
HO/Tribunnews.com
SERIKAT TAHANAN POLITIK - Tersangka dugaan penghasutan ricuh demo Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Sejumlah aktivis yang ditangkap usai gelombang demonstrasi besar akhir Agustus 2025 kini membentuk wadah baru bernama Serikat Tahanan Politik Indonesia di Rutan Salemba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah aktivis yang ditangkap usai gelombang demonstrasi besar akhir Agustus 2025 kini membentuk wadah baru bernama Serikat Tahanan Politik Indonesia di Rutan Salemba.
Mereka adalah Delpedro Marhaen Cs, para aktivis yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi massa yang berujung ricuh di Jakarta.
Pembentukan serikat ini diumumkan lewat pernyataan tertulis yang ditandatangani Delpedro sebagai juru bicara.
Dalam surat yang beredar di media sosial, Kamis (6/11/2025), para aktivis muda itu menyebut serikat ini sebagai bentuk solidaritas dan kerja bersama di dalam tahanan.
"Kami Serikat Tahanan Politik Indonesia telah dilimpahkan menjadi tahanan kejaksaan dan kini ditahan di Rutan Salemba," tulis Delpedro dalam pernyataannya, Senin (3/11/2025).
Tak sekadar organisasi, para aktivis muda juga menginisiasi berbagai kegiatan sosial di dalam rutan.
Mereka membuka konsultasi hukum gratis, kelas bahasa Inggris, lapak buku, hingga menjadi pengajar paket C bagi sesama tahanan.
"Meskipun kita terpisah dalam ruang dan fisik, tetapi kita terhubung dalam kerja-kerja publik dan solidaritas terhadap masyarakat kita yang tertinggal dan tertindas," tulis mereka.
Serikat Tahanan Politik Indonesia juga mengajak publik ikut berpartisipasi, salah satunya dengan membantu pembuatan desain logo serikat.
"Kami juga terbuka untuk keterlibatan dan partisipasi publik dalam bentuk lainnya. Terima kasih atas solidaritasnya selama ini," tuturnya.
Diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, menjadi sebagian aktivis yang ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak sejumlah kebijakan pemerintah pada akhir Agustus lalu.
Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, seluruhnya kini menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Salemba.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti pun telah dilakukan akhir bulan lalu, Rabu (29/10/2025).
, https://www.tribunnews.com/nasional/...-hukum-gratis.
Datangi Kejari Jakpus, TAUD Desak Kejelasan Turunan Berkas dan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs

Tayang: Kamis, 6 November 2025 23:42 WIB
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat fotoDatangi Kejari Jakpus, TAUD Desak Kejelasan Turunan Berkas dan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
HO/LBH Jakarta
KASUS AKTIVIS - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). TAUD datang untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara dan penangguhan penahanan bagi keempat tersangka tahanan politik atas nama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
A-
A+
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara serta penangguhan penahanan terhadap empat tahanan politik, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Hingga saat ini, TAUD mengklaim belum ada kejelasan mengenai penyerahan turunan berkas perkara maupun status penangguhan penahanan terhadap keempatnya.
"Turunan berkas perkara itu penting dalam KUHAP. Jika tidak diberikan dengan segera, maka ini akan mengurangi hak-hak bagi rekan-rekan yang sedang menjalani penahanan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, M Nabil Hafizhurrahman dalam keterangannya.
Nabil menegaskan, keterlambatan pemberian turunan berkas berpotensi menghambat proses pembelaan hukum.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut Nabil, penyerahan turunan berkas perkara merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan yang layak.
Senada dengan Nabil, Pengacara dari Haris Azhar Law Office (HALO), Yubi Harahap, yang juga tergabung dalam TAUD, menyebut berkas perkara keempat tahanan politik itu telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Namun, para tersangka masih kesulitan memperoleh hak-haknya, termasuk salinan berkas perkara.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi empat tersangka masih kesulitan mendapatkan haknya. Ini merupakan hal penting bagi mereka untuk melakukan pembelaan hukum," kata Yubi.
TAUD mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memberikan turunan berkas perkara dan memberikan kejelasan terhadap permohonan penangguhan penahanan.
"Ketidaksiapan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI ini menjadi tanda bahwa hak-hak tersangka belum sepenuhnya dipenuhi. Ini harus menjadi catatan serius, dan penanganan kasus ini sebaiknya segera dihentikan karena telah merugikan banyak pihak," ujar Yubi.
Lebih lanjut, Yubi menambahkan, jaksa dari Kejati Jakarta sebelumnya menyatakan proses pelimpahan perkara akan dilakukan dalam waktu sepuluh hari sejak pelimpahan berkas diterima.
Sayangnya, hingga lebih dari satu pekan berlalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut belum ada pelimpahan berkas perkara dari pihak Kejaksaan ke Pengadilan.
TAUD menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Penangkapan Aktivis
Kasus yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, bermula dari gelombang aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintahan pada akhir Agustus 2025.
Dalam aksi tersebut, keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan tuduhan melibatkan anak dalam kegiatan yang dianggap berisiko atau melanggar hukum.
Penangkapan mereka sempat menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Setelah proses pemeriksaan di kepolisian, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dasar dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara Delpedro Cs dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2025.
https://www.tribunnews.com/nasional/...&s=paging_new.
perjuangan mereka dari tahanan

Tayang: Kamis, 6 November 2025 19:02 WIB
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat fotoDelpedro Cs Bentuk 'Serikat Tahanan Politik' di Rutan Salemba, Buka Konsultasi Hukum Gratis
HO/Tribunnews.com
SERIKAT TAHANAN POLITIK - Tersangka dugaan penghasutan ricuh demo Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Sejumlah aktivis yang ditangkap usai gelombang demonstrasi besar akhir Agustus 2025 kini membentuk wadah baru bernama Serikat Tahanan Politik Indonesia di Rutan Salemba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah aktivis yang ditangkap usai gelombang demonstrasi besar akhir Agustus 2025 kini membentuk wadah baru bernama Serikat Tahanan Politik Indonesia di Rutan Salemba.
Mereka adalah Delpedro Marhaen Cs, para aktivis yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi massa yang berujung ricuh di Jakarta.
Pembentukan serikat ini diumumkan lewat pernyataan tertulis yang ditandatangani Delpedro sebagai juru bicara.
Dalam surat yang beredar di media sosial, Kamis (6/11/2025), para aktivis muda itu menyebut serikat ini sebagai bentuk solidaritas dan kerja bersama di dalam tahanan.
"Kami Serikat Tahanan Politik Indonesia telah dilimpahkan menjadi tahanan kejaksaan dan kini ditahan di Rutan Salemba," tulis Delpedro dalam pernyataannya, Senin (3/11/2025).
Tak sekadar organisasi, para aktivis muda juga menginisiasi berbagai kegiatan sosial di dalam rutan.
Mereka membuka konsultasi hukum gratis, kelas bahasa Inggris, lapak buku, hingga menjadi pengajar paket C bagi sesama tahanan.
"Meskipun kita terpisah dalam ruang dan fisik, tetapi kita terhubung dalam kerja-kerja publik dan solidaritas terhadap masyarakat kita yang tertinggal dan tertindas," tulis mereka.
Serikat Tahanan Politik Indonesia juga mengajak publik ikut berpartisipasi, salah satunya dengan membantu pembuatan desain logo serikat.
"Kami juga terbuka untuk keterlibatan dan partisipasi publik dalam bentuk lainnya. Terima kasih atas solidaritasnya selama ini," tuturnya.
Diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, menjadi sebagian aktivis yang ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak sejumlah kebijakan pemerintah pada akhir Agustus lalu.
Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, seluruhnya kini menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Salemba.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti pun telah dilakukan akhir bulan lalu, Rabu (29/10/2025).
, https://www.tribunnews.com/nasional/...-hukum-gratis.
Datangi Kejari Jakpus, TAUD Desak Kejelasan Turunan Berkas dan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs

Tayang: Kamis, 6 November 2025 23:42 WIB
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat fotoDatangi Kejari Jakpus, TAUD Desak Kejelasan Turunan Berkas dan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
HO/LBH Jakarta
KASUS AKTIVIS - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). TAUD datang untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara dan penangguhan penahanan bagi keempat tersangka tahanan politik atas nama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
A-
A+
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara serta penangguhan penahanan terhadap empat tahanan politik, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Hingga saat ini, TAUD mengklaim belum ada kejelasan mengenai penyerahan turunan berkas perkara maupun status penangguhan penahanan terhadap keempatnya.
"Turunan berkas perkara itu penting dalam KUHAP. Jika tidak diberikan dengan segera, maka ini akan mengurangi hak-hak bagi rekan-rekan yang sedang menjalani penahanan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, M Nabil Hafizhurrahman dalam keterangannya.
Nabil menegaskan, keterlambatan pemberian turunan berkas berpotensi menghambat proses pembelaan hukum.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut Nabil, penyerahan turunan berkas perkara merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan yang layak.
Senada dengan Nabil, Pengacara dari Haris Azhar Law Office (HALO), Yubi Harahap, yang juga tergabung dalam TAUD, menyebut berkas perkara keempat tahanan politik itu telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Namun, para tersangka masih kesulitan memperoleh hak-haknya, termasuk salinan berkas perkara.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi empat tersangka masih kesulitan mendapatkan haknya. Ini merupakan hal penting bagi mereka untuk melakukan pembelaan hukum," kata Yubi.
TAUD mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memberikan turunan berkas perkara dan memberikan kejelasan terhadap permohonan penangguhan penahanan.
"Ketidaksiapan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI ini menjadi tanda bahwa hak-hak tersangka belum sepenuhnya dipenuhi. Ini harus menjadi catatan serius, dan penanganan kasus ini sebaiknya segera dihentikan karena telah merugikan banyak pihak," ujar Yubi.
Lebih lanjut, Yubi menambahkan, jaksa dari Kejati Jakarta sebelumnya menyatakan proses pelimpahan perkara akan dilakukan dalam waktu sepuluh hari sejak pelimpahan berkas diterima.
Sayangnya, hingga lebih dari satu pekan berlalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut belum ada pelimpahan berkas perkara dari pihak Kejaksaan ke Pengadilan.
TAUD menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Penangkapan Aktivis
Kasus yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, bermula dari gelombang aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintahan pada akhir Agustus 2025.
Dalam aksi tersebut, keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan tuduhan melibatkan anak dalam kegiatan yang dianggap berisiko atau melanggar hukum.
Penangkapan mereka sempat menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Setelah proses pemeriksaan di kepolisian, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dasar dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara Delpedro Cs dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2025.
https://www.tribunnews.com/nasional/...&s=paging_new.
perjuangan mereka dari tahanan
tf96065053 dan shinsoun memberi reputasi
2
159
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan