- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Riau Gerebek Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Dua Pelaku Ditangkap
TS
mpat
Polda Riau Gerebek Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan dan pemurnian emas ilegal di Kuansing. Dua pelaku ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. (Foto: Liputan6)
Polisi Bongkar Aksi Pemurnian Emas Tanpa Izin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riaukembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Kali ini, tim Subdit IV berhasil membongkar praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Menurut Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reskrimsus Polda Riau, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak memiliki izin resmi. Setelah melakukan penyelidikan pada 3 November 2025, tim memastikan adanya praktik ilegal di lokasi tersebut.
"Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi," kata Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial RN dan SS. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kegiatan pemurnian dan penjualan logam mineral emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Barang Bukti dan Bahaya Penggunaan Merkuri
Polisi menemukan sejumlah barang bukti penting di lokasi, antara lain dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, dan satu timbangan digital.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menambang emas di kawasan HGU PT KTBM menggunakan mesin setingkai (alat robin). Hasil tambang kemudian dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 per gram, mengikuti harga emas harian.
Kombes Ade menjelaskan bahwa aktivitas semacam ini sangat merugikan negara sekaligus berbahaya bagi lingkungan. Ia menekankan bahwa penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
"Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining," tegas Ade Kuncoro.
Menurutnya, dampak penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri tidak hanya bersifat jangka pendek. Zat tersebut dapat mencemari air, merusak tanah, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Tersangka Dijerat Pasal Berat
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Polda Riau juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi emas ilegal yang lebih luas di wilayah Kuansing dan sekitarnya.
Kombes Ade mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melapor jika mengetahui praktik serupa.
"Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara," ujar Ade Kuncoro menegaskan.
Referensi: TrenMedia.co.id
0
19
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan