- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Kepala dan Bendahara BPKAD Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi ATK
TS
voxiller
Eks Kepala dan Bendahara BPKAD Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi ATK

sumber : liputan6.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Baratmenetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanok Talla, dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK dan cetakan pada BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Selain mantan kepala, mantan bendahara barang BPKAD Kota Sorong, Bambang Purnomo, juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Agustiawan Umarpada Kamis (6/11/2025).
Agustiawan menjelaskan, pada 2017, BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD Induk Kota Sorong tahun anggaran 2017yang tertata dalam DPA SKPD nomor DPA SKPD:41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp 1.359.501.100. Anggaran itu untuk kegiatan belanja barang dan ATK.
Selain itu, anggaran penyediaan barang cetakan yang tertata dalam APBD Induk nomor DPA SKPD:4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp 1.147.102.000.
"Anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA tahun anggaran 2017 nomor DPPA SKPD:4.04.05.01.01.5.2 sebesar Rp 4.187.436.800 untuk kegiatan belanja barang dan ATK serta penyediaan barang cetakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Agustiawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.546.167.139.
Ia menyebut, penetapan Hanok Talla sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.
Sementara untuk Bambang Purnomo ditetapkan tersangka berdasarkan penetapan nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.
Agustiawan mengaku bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga mengaku bahwa setelah ditetapkan tersangka, Hanok Talla dan Bambang Purnomo ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sorong.
Menurut saya, langkah Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Kasus korupsi seperti ini sering kali dimulai dari penyalahgunaan anggaran kecil, tapi dampaknya besar terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Semoga proses hukum berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran.
Kasus korupsi seperti ini sering kali dimulai dari penyalahgunaan anggaran kecil, tapi dampaknya besar terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Semoga proses hukum berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran.
0
51
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan