- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman Naik Jadi 5 Persen, Ancam Copot Pejabat
TS
jpnn.com
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman Naik Jadi 5 Persen, Ancam Copot Pejabat

KPK menetapkan tiga tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Foto:rilis KPK.
jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Wahid meminta fee 5 persen dari anggaran peningkatan jalan dan jembatan, setelah sebelumnya disepakati 2,5 persen.
Baca Juga:
Muslim Keturunan India Menang Pilkada New York, Langsung Ancam Donald Trump
Fee itu berasal dari tambahan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Permintaan itu, menurut penyidik, berlangsung dalam pertemuan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT.
"Awalnya 2,5 persen, tetapi kemudian permintaan berubah menjadi 5 persen atau setara Rp 7 miliar. Bagi yang tidak menyanggupi, diancam dimutasi,” ungkap Johanis dalam konferensi pers, Rabu (5/11).
Istilah “5 persen” ini disebut dikenal sebagai “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Baca Juga:
Bentrok Ojol vs Debt Collector di Bandung, Kapolrestabes Beri Peringatan Keras
KPK menyebut praktik penyerahan uang berjalan tiga kali, dengan nilai total Rp 4,05 miliar sejak Juni 2025.
Juni 2025 Rp 1 miliar diserahkan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, sementara Rp 600 juta diberikan kepada kerabat Kepala Dinas.
Agustus 2025 Rp 1,2 miliar kembali dikumpulkan. Uang didistribusikan untuk driver dinas, proposal kegiatan perangkat daerah, dan sebagian disimpan oleh pengepul.
November 2025 Rp 1,25 miliar, di mana Rp 450 juta kembali mengalir lewat Kepala Dinas, dan Rp 800 juta diduga diterima langsung oleh Gubernur.
Baca Juga:
Tanpa Lelah, Tak Tergantikan, Eliano Reijnders Jadi Nafas Baru Persib Bandung
“Skema itu dilakukan secara berulang hingga akhirnya terendus tim penyidik,” beber Johanis.
Pada Senin, 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau dan Jakarta.
Sejumlah pihak diamankan, termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP, Sekretaris Dinas, dan lima Kepala UPT, berikut barang bukti Rp 800 juta.
Tim KPK kemudian memburu Abdul Wahid yang diduga menyembunyikan diri. Ia ditangkap di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya.
Baca Juga:
IKN Tancap Gas, Infrastruktur Pendukung Legislatif dan Yudikatif Mulai Dibangun
Pada saat bersamaan, rumah Wahid di Jakarta Selatan digeledah dan ditemukan uang asing 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS yang setara Rp 800 juta.
Dengan temuan itu, total uang yang diamankan dalam OTT mencapai Rp 1,6 miliar.
Sementara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, memilih menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
KPK menetapkan tiga tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Baca Juga:
Sosok Dani M. Nursalam Politisi PKB yang Ikut Terjaring OTT KPK di Riau
Ketiganya disangkakan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka ditahan untuk tahap awal selama 20 hari sejak 4–23 November 2025. Wahid ditahan di Rutan ACLC, sementara Arief Setiawan dan Dani ditahan di Rutan Merah Putih,” tutur Johanis. (mcr36/jpnn)
Sumber:
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman Naik Jadi 5 Persen, Ancam Copot Pejabat
tf96065053 memberi reputasi
1
412
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan