Kaskus

News

putraFHAvatar border
TS
putraFH
Silfester Matutina 6 Tahun Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Masih Memantau
JAKARTA — Sudah enam tahun sejak vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina dinyatakan inkrah dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun eksekusinya belum juga dilaksanakan oleh kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna memastikan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Salah satu yang turut diawasi adalah pertemuan antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Iwan Catur Karyawan yang membahas eksekusi Silfester.

“(Jaksa Agung) memantau. Sudah, kita sudah tahu laporannya,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Setelah menerima laporan, Jaksa Agung langsung memberikan arahan kepada Kajari Jaksel agar eksekusi dilakukan sesuai prosedur.

“Lakukan semua sesuai aturannya, perkara sudah inkrah tinggal lakukan eksekusi saja,” ujar Anang.

Mutasi Iwan Catur dari posisi Kajari Jaksel ke Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi di Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung disebut tidak mempengaruhi proses eksekusi.

“Eksekusi tidak bergantung kepada orang, tapi kepada lembaga. Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan komit untuk melaksanakan eksekusi,” tegas Anang.

Komjak sebelumnya telah meminta Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester. Komisioner Komjak Nurokhman menyatakan bahwa eksekusi pidana tidak mengenal masa kedaluwarsa.

“Komjak mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada daluwarsa, juga minta untuk lebih maksimal melakukan upaya eksekusi,” jelasnya, Kamis (23/10/2025).

Komjak juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Korps Adhyaksa.

“Secara terukur Komjak akan memantau pelaksanaan eksekusi termasuk mengevaluasi,” kata Nurokhman.

Dalam pertemuan tersebut, Iwan Catur menjelaskan bahwa proses eksekusi telah ditangani secara prosedural dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dalam proses eksekusi tersebut,” pungkasnya.

Duduk Perkara Silfester Matutina

Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, bermula dari orasi publik yang ia sampaikan pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri, Jakarta. Saat itu, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode kedua (2014–2019).

Dalam orasinya, Silfester menyebut Jusuf Kalla sebagai: “Akar masalah bangsa.”

Ia juga menyinggung keterlibatan JK dalam isu rasial dan korupsi, yang kemudian dianggap sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan terekam dalam dokumentasi media, lalu dilaporkan oleh kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri.

Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyebut ucapannya sebagai bentuk kritik terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (29/5/2017).

Setelah proses penyidikan, perkara bergulir ke pengadilan. Pada 2018, Silfester divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama. Ia mengajukan banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara pada Mei 2019. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Setelah kasusnya menajdi pusat sorotan publik, Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pada 27 Agustus 2025, PN Jaksel secara resmi menolak permohonan PK tersebut karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan penolakan itu, status hukum inkrah terhadap vonis 1,5 tahun penjara tetap berlaku dan wajib dieksekusi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi pidana tidak mengenal masa kadaluwarsa, dan harus dijalankan sesuai prosedur.

https://m.tribunnews.com/nasional/77...l&s=paging_new

Mau melakukan kejahatan apapun pasti aman, asal jadi termul emoticon-Cool
soelojo4503Avatar border
soelojo4503 memberi reputasi
1
260
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan