- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Biodata Ketua KPU, Ditegur Usai 59 Kali Sewa Jet Pribadi Habisi Anggaran Rp90 M
TS
deniswise
Biodata Ketua KPU, Ditegur Usai 59 Kali Sewa Jet Pribadi Habisi Anggaran Rp90 M

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi tersebut diberikan karena Afifuddin kedapatan menggunakan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Tak tanggung-tanggung, tercatat sebanyak 59 kali Afifuddin menyewa jet pribadi untuk berbagai kegiatan selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mengutip dari Kompas.com, total anggaran yang dihabiskan untuk penyewaan jet pribadi tersebut mencapai Rp90 miliar.
DKPP menilai, tindakan tersebut menunjukkan bahwa Afifuddin memang kerap menggunakan fasilitas mewah dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.
Penggunaan dana negara untuk keperluan tersebut pun dinilai tidak pantas, mengingat anggaran itu bersumber dari APBN uang rakyat hasil pajak.
Selain Afifuddin, sejumlah pejabat KPU RI lain juga disebut terlibat dalam praktik penyewaan jet pribadi, yakni Bernad Darmawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), DKPP menyatakan Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi dijatuhkan karena mereka menyewa pesawat jet pribadi dengan alasan untuk memudahkan penyaluran logistik Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,"
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito, dikutip dari kanal YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).
Nilai Kontrak Capai Rp65 Miliar
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa menjelaskan bahwa anggaran pengadaan penyewaan jet pribadi tersebut mencapai Rp65,4 miliar, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp46,1 miliar.
"Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995.
Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356," kata Wiarsa.
Para teradu, lanjut Wiarsa, mengklaim bahwa pengadaan jet pribadi sudah sesuai peraturan, dengan bukti bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit.
Namun, anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tetap tidak dibenarkan dari sisi etika penyelenggara pemilu.
Menurutnya, jet pribadi bersifat eksklusif dan mewah, serta tidak relevan dengan kebutuhan perjalanan dinas.
Terlebih lagi, rute yang digunakan bukanlah untuk wilayah-wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sebagaimana alasan awal yang diajukan.
Faktanya, jet pribadi tersebut digunakan antara lain untuk memantau gudang logistik, menghadiri kegiatan kelembagaan, serta meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Terbukti Langgar Kode Etik
DKPP menegaskan bahwa jajaran KPU RI terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 huruf A hingga G, dan Pasal 18 huruf A dan B pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena mencerminkan rendahnya sensitivitas pejabat publik terhadap penggunaan uang negara, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjunjung transparansi, kesederhanaan, dan integritas.
Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980.
Ia adalah lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Tafsir Hadits.
Selama menjadi mahasiswa, Afif aktif dalam organisasi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Dalam organisasi tersebut, ia sempat menduduki posisi sebagai Komisariat PMII UIN Syarif Hidayatullah, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PMII, serta Bendahara Umum PB PMII.
Pada 2005, Afifuddin melanjutkan studi ke jenjang S-2 jurusan Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI).
Ia memulai kariernya sebagai relawan pemantau tempat pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 1999.
Pria berusia 45 tahun itu juga pernah terlibat aktif di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi.
Pada 2013, Afifuddin menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) selama dua tahun.
Ia kemudian terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga periode 2017-2022.
Barulah pada tahun 2022, Afifuddin terpilih sebagai Anggota KPU RI untuk periode 2022-2027.
Pada 4 Juli 2024, ia sempat diamanahi menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari.
Tak lama setelah itu, pada 28 Juli 2024, Afifuddin resmi dilantik sebagai Ketua KPU RI untuk periode 2024-2027.
Afif pernah dianugerahi penghargaan Santri of The Year 2023 kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional.
Selain itu, ia juga gemar menulis artikel dan resensi di beberapa media nasional dan menerbitkan beberapa buku, seperti Membangun Demokrasi dari Bawah, Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009, Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Pengalaman dari 5 Daerah, hingga Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi.
https://bangka.tribunnews.com/news/1...nggaran-rp90-m
Hasil pemilu berintegritas dijalankan oleh penyelenggara yg berintegritas
Diubah oleh deniswise Kemarin 08:46
akun.baru dan 2 lainnya memberi reputasi
3
579
38
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan