- Beranda
- Komunitas
- News
- KABAR Provinsi BANTEN
TANGKAP OKNUM WARTAWAN MELAKUKAN PUNGLI DI KABUPATEN TANGERANG


TS
sangjurnalis552
TANGKAP OKNUM WARTAWAN MELAKUKAN PUNGLI DI KABUPATEN TANGERANG
SANGJURNALIS- Masyarakat kabupaten Tangerang resah, beredarnya oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan sering kali melakukan pungli di beberapa proyek-proyek pemerintah dan swasta di seluruh kabupaten Tangerang.
Hal ini justru mencoreng nama baik jurnalistik, yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik.
Dugaan pungli ini bahkan telah menyert sejumlah nama LSM dan beberapa media online.
Tentu hal ini bisa mencederai upaya pemerintah daerah, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pada umumnya para wartawan ini kerap melakukan aksinya di beberapa proyek-proyek, dengan berbekal edikat jurnalistik dan website Media yang tidak memiliki ijzin dari Dewa peres.
Hal ini tentu menjadikan kehawtiraan masyarakat terhadap oknum-oknum seperti ini.
Pak Idan salah satu warga kabupaten Tangerang berharap, pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten Tangerang bertindak tegas dalam mengungkap oknum-oknum wartawan yang melakukan pungli.
"Semoga wartawan-wartawan yang tidak jelas dan tidak disertai ijzin dari Dewan Perss segera di tindak tegas," ucap pak Idan warga kabupaten Tangerang.
Sedangkan jika wartawan resmi akan dibekali beberapa perlengkapan, seperti:
Kartu indentitas, sertifikat, kode etik, surat penugasan.
BERIKUT INFORMASI TERKAIT WARTAWAN RESMI YANG DIBEKALI OLEH PERUSAHAAN PERSS.
-Identitas dan profesionalisme,
Kartu pers yaitu Kartu pengenal resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan pers tempat mereka bekerja. Kartu ini memuat nama, foto, nomor kartu, dan nama media wartawan tersebut
-Sertifikat uji kompetensi sebagai bukti bahwa seorang wartawan telah memenuhi standar kompetensi yang diakui oleh Dewan Pers.
-Kode etik jurnalistik ilah sebuah pedoman perilaku yang wajib dipatuhi wartawan saat bekerja, seperti tidak membuat berita bohong atau menerima suap.
-Surat penugasan sebuah dokumen resmi dari perusahaan pers, terutama saat meliput di wilayah berbahaya atau konflik.
Berikut adalah informasi cara sederhana mengenali wartawan resmi.***
Hal ini justru mencoreng nama baik jurnalistik, yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik.
Dugaan pungli ini bahkan telah menyert sejumlah nama LSM dan beberapa media online.
Tentu hal ini bisa mencederai upaya pemerintah daerah, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pada umumnya para wartawan ini kerap melakukan aksinya di beberapa proyek-proyek, dengan berbekal edikat jurnalistik dan website Media yang tidak memiliki ijzin dari Dewa peres.
Hal ini tentu menjadikan kehawtiraan masyarakat terhadap oknum-oknum seperti ini.
Pak Idan salah satu warga kabupaten Tangerang berharap, pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten Tangerang bertindak tegas dalam mengungkap oknum-oknum wartawan yang melakukan pungli.
"Semoga wartawan-wartawan yang tidak jelas dan tidak disertai ijzin dari Dewan Perss segera di tindak tegas," ucap pak Idan warga kabupaten Tangerang.
Sedangkan jika wartawan resmi akan dibekali beberapa perlengkapan, seperti:
Kartu indentitas, sertifikat, kode etik, surat penugasan.
BERIKUT INFORMASI TERKAIT WARTAWAN RESMI YANG DIBEKALI OLEH PERUSAHAAN PERSS.
-Identitas dan profesionalisme,
Kartu pers yaitu Kartu pengenal resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan pers tempat mereka bekerja. Kartu ini memuat nama, foto, nomor kartu, dan nama media wartawan tersebut
-Sertifikat uji kompetensi sebagai bukti bahwa seorang wartawan telah memenuhi standar kompetensi yang diakui oleh Dewan Pers.
-Kode etik jurnalistik ilah sebuah pedoman perilaku yang wajib dipatuhi wartawan saat bekerja, seperti tidak membuat berita bohong atau menerima suap.
-Surat penugasan sebuah dokumen resmi dari perusahaan pers, terutama saat meliput di wilayah berbahaya atau konflik.
Berikut adalah informasi cara sederhana mengenali wartawan resmi.***
0
9
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan