Kaskus

News

rutanemajeneAvatar border
TS
rutanemajene
12 Orang WBP Melaksanakan Sidang TPP Untuk Program Pembinaan dan Reintegrasi Sosial
12 Orang WBP Melaksanakan Sidang TPP Untuk Program Pembinaan dan Reintegrasi Sosial RutaNe_News-Majene- Penuhi hak integrasi WBP Rutan Majene gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan terhadap 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang dinilai layak dan telah memenuhi syarat (Kamis, 23/10/2025)

Bertempat di Aula Assamalewuang Rutan Kelas IIB Majene, Kepala Rutan Christy J. Thenu didampingi seluruh pejabat Struktural beserta seluruh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Majene "Sidang TPP ini kami gelar untuk memenuhi Hak integrasi saudara, hak yang saudara peroleh telah sesuai dengan beberapa aspek penilaian serta keikutsertaan saudara dalam kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Majene," sambut Karutan Majene.

Sidang TPP merupakan proses evaluasi yang bertujuan untuk menilai kelayakan warga binaan dalam mengikuti pembinaan lanjutan, baik dalam bentuk pembinaan kemandirian maupun program reintegrasi sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebanyak 12 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang di Sidang TPP-kan akan diberikan program pembinaan dan reintegrasi sosial berupa pembentukan Pasukan Tim Merah putih yang akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial diluar Rutan dengan pengawasan oleh petugas dan sesuai dengan SOP Yang berlaku.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Nasruddin) selaku Ketua TPP menyampaikan bahwa "staf kami dipelayanan dan tim TPP  sudah melakukan penilaian dan evaluasi atas program pembinaan yang telah diberikan kepada WBP sehingga telah ditetapkan sebanyak 12 orang WBP Yang akan mengikuti program reintegrasi sosial kedepannya,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat (Ramdani Boy), mengapresiasi Rutan Majene yang telah melaksanakan sidang TPP kepada 12 Orang WBP yang akan mengikuti program Reintegrasi Sosial. "Pemberian hak reintegrasi sosial kepada WBP merupakan langkah kami sebagai jajaran pemasyarakatan untuk memberi kesempatan kepada Warga Binaan yang ada di Lapas/Rutan untuk memperbaiki hubungan mereka dengan keluarga, teman, komunitas, dan masyarakat luas, sehingga nantinya pada saat mereka selesai menjalani masa pidanya mereka sebagai individu yang terdeviasi kembali ke kehidupan yang terarah dan produktif," terangnya.

IMIPAS PRIMA
"Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel"

0
3
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan