Kaskus

News

shinsounAvatar border
TS
shinsoun
Ngaku Bisa Komunikasi dengan Dewa, Direktur di Surabaya Tipu Bos Sendiri Rp6,3 Miliar
Ngaku Bisa Komunikasi dengan Dewa, Direktur di Surabaya Tipu Bos Sendiri Rp6,3 Miliar


Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tak biasa terungkap di Surabaya. Kini viral di Media Sosial (Medsos).

Seorang perempuan bernama Arfita, yang menjabat sebagai Direktur CV Sentosa Abadi Steel, kini harus duduk di kursi pesakitan usai diduga menipu bosnya sendiri hingga Rp6,3 miliar.

Perkara ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa memperdaya atasannya, Alfian Lexi, yang juga Direktur Utama perusahaan tersebut.

Terdakwa mengaku memiliki indera keenam dan kemampuan berkomunikasi dengan sejumlah dewa.

Pelaku menyebut dirinya bisa berhubungan dengan Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).


“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan, kemarin.

Untuk memperkuat aksinya, Arfita bahkan meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan para dewa tersebut.


Setiap ponsel memiliki nomor berbeda, dan dari sanalah terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta derma dan sedekah untuk berbagai keperluan seperti panti asuhan, panti sakit, hingga kurban.

Karena terlanjur percaya, korban rutin mentransfer uang dengan nilai yang terus meningkat dari 10 persen hingga 25 persen dari pendapatan perusahaan sejak tahun 2021.

Seluruh dana dikirim ke rekening atas nama Arfita di sejumlah bank.

Dari hasil pemeriksaan, total uang yang masuk mencapai Rp6.318.656.908. Namun, uang tersebut ternyata tidak disalurkan sesuai peruntukan.

"Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang JPU Hajita.

Dalam catatan perbankan, pada periode 2022-2024 miliaran rupiah masuk ke rekening Arfita dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.

Hanya sebagian kecil dana yang benar-benar disumbangkan, antara lain Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, sumbangan barang senilai sekitar Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya, dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora pada 2025.

Bahkan, Arfita sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu agar terlihat seolah telah rutin menyumbang selama beberapa tahun.

Kasus ini terungkap pada Januari 2025, ketika Alfian mulai curiga setelah berbincang dengan rekannya di Bali bernama Benny.

Benny menilai tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dan menegaskan seharusnya ada tanda terima resmi jika benar ada donasi.

Setelah sadar telah ditipu, Alfian bersama keluarganya mendatangi rumah Arfita di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban, namun terdakwa gagal menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai.

Atas perbuatannya, JPU menilai Arfita melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

https://fajar.co.id/2025/10/17/ngaku...i-rp63-miliar/
Diubah oleh shinsoun Hari ini 15:37
soelojo4503Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan soelojo4503 memberi reputasi
2
269
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan