Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara
ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 22 bulan penjara terhadap Lailatul Nikmah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti mencuri sejumlah surat penting dan uang tunai milik majikannya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam sidang putusan di PN Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Lailatul Nikmah binti Junaidi terbukti bersalah melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar hakim Muhammad Yusuf saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya sebagai hal yang meringankan hukuman.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Lailatul Nikmah tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seseorang bernama Effendy, yang kini masih buron. Keduanya bersekongkol untuk mencuri barang berharga milik majikan terdakwa, Diajeng Z.F. Sandy, dan membagi hasilnya.

Saat kejadian, terdakwa memastikan majikannya telah tertidur sebelum masuk ke kamar yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil tas abu-abu bermerek LV berisi KTP, kartu BPJS, SIM A dan SIM C, empat kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp150 ribu, dua lembar uang Riyal, serta dua lembar uang Lira.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa bergegas mengemasi barang pribadinya dan melarikan diri bersama Effendy menuju wilayah Burneh, Madura. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi korban, dan tindakannya dilakukan dengan rencana sebelumnya bersama pelaku lain yang belum tertangkap,” jelas jaksa Ahmad Muzakki usai sidang.

Hingga kini, polisi masih terus memburu Effendy, rekan terdakwa yang turut terlibat dalam pencurian tersebut.






INFO LENGKAPNYA DI SINI







0
84
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan