- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam


TS
ranggadias12
Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) sekaligus mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Malang, Faizuddin Fil Muntaqobat, menegaskan bahwa rapat RT bukanlah forum persidangan. Hal ini disampaikannya menanggapi kasus pengusiran terhadap KH Imam Muslimin atau Kiai Mim dari rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag, Jalan Joyo Agung, Kota Malang.
Faizuddin menyebut, tindakan Ketua RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, telah melampaui kewenangan hukum.
“Rapat RT tidak bisa menjadi forum persidangan hingga mengakibatkan seseorang terusir dari tanah dan rumahnya sendiri. Ketua RT yang melakukan tindakan seperti itu harus diproses hukum,” tegas Faizuddin, Minggu (5/10/2025).
Menurut Faizuddin, secara hukum tugas Ketua RT hanya sebatas membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Selain itu, RT bertugas mengelola data kependudukan, menjaga kerukunan warga, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
“Ketua RT tidak memiliki kewenangan untuk mengadili warga, apalagi menjadi eksekutor pengusiran. Tindakan pengusiran itu sudah jelas melampaui batas kewenangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, forum rapat RT tidak boleh berubah menjadi forum pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, lembaga yang berwenang mengadili hanyalah pengadilan resmi, yakni Mahkamah Agung beserta empat badan peradilan di bawahnya: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Faizuddin menambahkan, dasar hukum tugas RT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Kedua aturan itu tidak memberikan kewenangan hukum kepada RT untuk mengusir warga.
“Tugas utama ketua RT adalah mengoordinasikan kegiatan masyarakat serta menyelesaikan masalah melalui musyawarah, bukan pengusiran yang bersifat memaksa,” jelasnya.
Jika ada permasalahan antarwarga, lanjut Faizuddin, penyelesaiannya harus melalui musyawarah atau dilaporkan ke tingkat RW maupun Kelurahan. Ketua RT tidak boleh mengambil tindakan sepihak.
“Apabila Ketua RT bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma kehidupan masyarakat, atau melakukan tindakan diskriminatif, maka ia dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,” tegasnya.
Lebih jauh, Faizuddin menilai bahwa tindakan Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut, pengusiran terhadap Kiai Mim yang dilakukan melalui rapat warga pada Minggu, 7 September 2025 di Mushollah Al-Ikhlas, diduga mengandung unsur diskriminasi.
“Rapat itu tidak menghadirkan unsur tiga pilar maupun Kiai Mim sendiri. Ini bisa diartikan sebagai pengurangan atau penghapusan hak asasi seseorang dalam kehidupan sosial dan hukum,” jelasnya.
Faizuddin menilai Ketua RT tersebut bisa dijerat Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 15 serta 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 mengatur bahwa setiap tindakan diskriminatif bisa dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” paparnya.
Atas dasar itu, Faizuddin mendorong Kiai Mim untuk menempuh jalur hukum terhadap Ketua RT yang bersangkutan. Ia menyarankan agar laporan juga diajukan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
“Saya mendorong agar Kiai Mim melaporkan Ketua RT ke aparat penegak hukum, sekaligus ke Ombudsman RI. Selain itu, bisa juga menempuh dua jalur gugatan — gugatan perdata untuk ganti rugi dan gugatan pidana atas diskriminasi,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 09 Joyogrand, Prajogo Subiarto, membenarkan adanya surat pengusiran terhadap KH Imam Muslimin. Ia beralasan tindakan itu diambil demi menjaga ketenangan lingkungan.
“Saya minta Bapak jangan terlalu banyak lagi memproduksi kegaduhan di sini (Joyogrand), termasuk memfitnah saya,” ujar Prajogo singkat.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
206
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan