Kaskus

Entertainment

ayomembacaAvatar border
TS
ayomembaca
Lika Liku Nemu Alamatmu
Sebenere pembahasan ini terinspirasi dari satu pengalaman waktu lampau. Salah satu temen yang mau cari alamat rumah.dia katakan "di Amerika alamat rumah orang ngga bisa di tanyakan pada warga sekitar begitu aja. karena melanggar privasi katanya. Tetapi di sana jika mau cari alamat juga nggak terlalu susah Krn gak ada istilah RT RW atu dusun dusunan ala Indonesia "

Ini tentu saja beda banget sama indo. yg semua orang bisa tanya tanya alamat orang. cari alamat di indon juga susah Krn google map pun kadang kadang nggak bisa ngedeteksi

"kok aneh ya menurut dia. indo itu menganut yg mana sih sebenernya gak jelas. kebebasan/ privasi nya" lanjutnya

Setelah saya pikir-pikir ternyata inilah sebabnya

perbedaan ini disebabkan oleh faktor sistemik, hukum, dan teknologi yang mendasarinya.



Amerika Serikat dan Indonesia memiliki pendekatan berbeda dalam melindungi privasi dan data pribadi warganya.

Aspek Amerika Serikat Indonesia
Pendekatan Hukum Sektoral (berdasarkan industri) Komprehensif (UU PDP)
Aturan Federal Tidak ada UU privasi data federal tunggal Diatur UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP
Aturan Utama Aturan negara bagian (cth: CCPA di California), aturan sektoral (cth: COPPA, HIPAA) UU PDP mengikat semua sektor
Hak Privasi Tidak diakui sebagai hak fundamental secara hukum federal Diakui sebagai hak asasi menurut UUD 1945

Secara teori, Indonesia kini memiliki landasan hukum privasi yang lebih menyeluruh daripada AS berkat UU PDP. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum dan kesadaran masyarakat akan hak-hak ini masih perlu dikembangkan.

🗺️ Sistem Alamat dan Teknologi

Perbedaan sistem alamat dan integrasinya dengan teknologi juga sangat mencolok.

· Struktur Alamat di AS: Sistem alamat AS seperti nomor bangunan, nama jalan, kota, dan kode pos telah terstandarisasi dan terintegrasi dengan database nasional seperti USPS (Layanan Pos AS). Inilah yang memungkinkan Google Maps atau aplikasi lain memverifikasi dan mengonfirmasi suatu alamat dengan akurat.
· Struktur Alamat di Indonesia: Sistem alamat Indonesia seringkali tidak terstruktur, mengandalkan penanda lokal seperti RT/RW, gang, atau landmark. Data ini belum sepenuhnya terstandarisasi dalam database digital nasional, sehingga menyulitkan aplikasi peta untuk mendeteksi secara konsisten.

🌐 Budaya dan Praktik Sosial

Selain faktor teknis dan hukum, budaya juga berperan besar.

· Budaya Kolektif vs Individualistik: Indonesia yang kolektif menganggap berbagi informasi seperti alamat sebagai bagian interaksi sosial. Sementara AS yang individualistik menekankan batasan pribadi dan menganggap alamat sebagai ranah privat.
· Tingkat Kesadaran Privasi: Masyarakat Indonesia masih dalam proses meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi. UU PDP yang baru diharapkan dapat mendorong perubahan budaya ini.

💡

Kesan "tidak jelas" yang di tangkap mungkin berasal dari kesenjangan antara hukum yang baru ada dan realitas di lapangan.

· Hukum Sudah Ada, Implementasi Tertinggal: UU PDP memberikan kerangka hukum kuat untuk privasi, termasuk data alamat. Namun, sistem pendukung seperti standarisasi alamat dan penegakan hukum maksimal belum sepenuhnya siap.
· Transisi Budaya: Masyarakat sedang bertransisi dari budaya "terbuka" ke lebih sadar privasi. Periode transisi inilah yang sering terasa tidak konsisten.

Intinya, Indonesia sedang dalam proses peralihan. Dari sistem dan budaya yang longgar menuju tata kelola data yang lebih terstruktur dan melindungi privasi, dengan UU PDP sebagai fondasi utamanya.

***

emoticon-ceyem
Kasih cendol gan emoticon-Cendol Gan


0
20
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan