Kaskus

News

pacekanaeruAvatar border
TS
pacekanaeru
Daftar Fakta Kasus Prostitusi Pasutri di Bangka: Istri Open BO, Suami Nganggur Sambil
Daftar Fakta Kasus Prostitusi Pasutri di Bangka: Istri Open BO, Suami Nganggur Sambil Jaga Anak - Banjarmasinpost.co.id

Daftar Fakta Kasus Prostitusi Pasutri di Bangka: Istri Open BO, Suami Nganggur Sambil

BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar fakta kasus prostitusi pasangan suami istri (pasutri) di Bangka, melakukan open BO di rumah membuat warga sekitar geger.

Open BO adalah istilah gaul yang berarti “open booking order”, merujuk pada praktik prostitusi online.

Istilah ini sering muncul di media sosial atau aplikasi pesan singkat sebagai kode.

Praktik prostitusi itu ternyata sudah diketahui satu sama lain.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.


Pasangan muda ini berinisial AA dan istrinya DA.

Berikut ini beberapa fakta kasus suami istri open BO di rumah.

1. Suami Jaga Anak di Ruang Tamu

Kasus ini membuat heboh lantaran sang suami tahu jika istrinya melayani laki-laki lain.

Saat DA melayani nafsu pria lain, AA berada di ruang tamu menjaga anak mereka yang masih balita.

AA juga sibuk bermain HP sambil menjaga anak.


2. Tawarkan melalui MiChat

DA mengakui menawarkan jasanya melalui aplikasi hijau MiChat.

Hal itu juga diketahui oleh suami DA, AA.

3. Suami Iseng Download MiChat

Praktik ini sudah dilakukan selama 3 bulan terakhir.

Awalnya AA iseng mendownload aplikasi MiChat di handphone DA untuk tujuan menipu.

Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah-red),” ungkap AA.

Spoiler for :

“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ucap DA saat diperiksa.

Dirinya pun sempat menanyakan kepada sang suami maksud dari hal tersebut.

“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya-red). Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (enggak lah, untuk coba-coba aja-red) untuk nyari duit. Terus kubilang enggak, terus lama-lama ku berpikir, ku bilang basinglah (terserah lah-red),” sambungnya.

4. Tak ada paksaan

DA mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan paksaan ataupun ancaman dari sang suami untuk melakukan kegiatan open BO tersebut.

Tak ada rayuan atau ancaman apapun, AA menyebut bahwa dia awalnya hanya mengajak sang istri untuk coba-coba

5. Tarif Kencan

Untuk tarif kencan sendiri berkisar dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

6. Uang Open BO untuk suami dan beli susu

Setelah mendapat uang dari melayani laki-laki lain, DA memberikan uang itu pada suaminya.

“Kadang kukasih 50, kasih 100 (ribu rupiah-red) ke dia. Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak,” ujarnya.

Mirisnya, AA malah menggunakan uang itu untuk rokok, minum dan judi slot.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” ucapnya.


7. Layani 15 pelanggan

AA mengaku, dia dan istri sudah melakukan praktik prostitusi ini sebanyak 15 kali dengan tarif sekali kencan Rp 200-400 ribu.

8. Keduanya Nikah Siri, suami nganggur

Pasangan ini sendiri menikah secara siri pada 2021 lalu.

AA tidak bekerja dan menganggur.

“Pas awal-awal baru nikah itu sempat begawe (bekerja-red), terus habis kontrak. Itu sekitar dua tahun cuma kerjanya. Habis tuh lama nganggur, terus begawe bengkel sekitar 6 bulan,” tutur DA.

9. Sempat ingin berhenti

Selama 15 kali membuka praktik open BO tersebut, dia dan sang istri sempat berpikiran untuk berhenti, paling tidak setelah dirinya mendapatkan pekerjaan.

Bahkan, keduanya pun sempat cekcok.

Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” ujar AA.

Namun, praktik open BO tersebut dilanjutkan karena menurut pengakuan AA, sang istri masih bersikeras.

“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.


Dalam melakukan aksinya, mereka pun sempat ditanyai oleh para tetangga lantaran adanya tamu di rumah.

“Tetangga sebelah pernah tanya ada siapa, kujawab temen,” imbuhnya.

Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

10. Ancaman Hukuman Penjara

Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana.

Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.

Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

https://banjarmasin.tribunnews.com/n...4&s=paging_new

enak banget jadi lakik nya

cuma rebahan dapat cuan emoticon-Kaskus Banget

tapi kasian cow mendekam 12 taon emoticon-Frown

sementara istrinya 1 taon d0ang emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh pacekanaeru Hari ini 11:12
itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
268
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan