- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lagi, MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Netizen: Rakyat Cari Nafkah Minimal S1


TS
seher.kena
Lagi, MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Netizen: Rakyat Cari Nafkah Minimal S1
Lagi, MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Netizen: Rakyat Cari Nafkah Minimal S1, Lebih Kecil Gajinya

Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap minimal SMA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres minimal berpendidikan sarjana atau S1 memicu reaksi publik.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai syarat capres-cawapres minimal S1 dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional.
Hal ini dapat berlaku sepanjang tidak melanggar moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; dan tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.
"Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif," kata Ridwan.
Gugatan ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Universitas Nasional, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa dan dua kali pula ditolak Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, ia menggugat syarat capres-cawapres minimal berpendidikan S-1 yang juga ditolak MK dengan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Dia juga meminta syarat pendidikan minimal S1 tidak hanya untuk capres-cawapres, tetapi juga calon kepala daerah dan anggota legislatif.
Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku untuk capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Putusan ini memicu reaksi publik di media sosial. Seperti beberapa komentar yang dikemukakan sejumlah pemilik akun media sosial di media sosial Instagram @kumparancom.
"Pak pak, yang kompeten aja kadang belum sukses megang suatu kerjaan, apalagi yang nggak. apasih pertimbangannya wkwkwkww kocakkk." tulis @su*tr
"Ckckck loker aja kebanyakan minimal pendidikan S1, masak untuk memimpin sebuah negara pendidikan minimal SMA." cuit akun @m***ko
"Legislatif bisa SMA, eksekutif bisa SMA, penegak hukum bisa SMA. Rakyat cari nafkah minimal S1. Lebih kecil pula gajinya." ucap @ghu***31
"Syarat Dosen S2; Syarat guru S1; Syarat Capres-Cawapres SMA…. ah yes" @si***se
"Kompetensi SMA yang diharapkan apa? Ikut pendidikan cuma 6 bulan, begitu lulus aja bisa nenteng senapan serbu masuk ke Bank." tulis akun @ah*ky
"Emang udah rusak semua…mereka lagi downgrade sistem." tulis akun @mu***is
https://fajar.co.id/2025/09/30/lagi-...-pula-gajinya/
Kalau ditolak permohonan minimal S1 itu wajar.. Karena sma juga banyak yg pinter
Tapi kalo MK menolak permohonan minimal IQ untuk capres artinya semua jenis IQ berhak untuk menjadi capres

Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap minimal SMA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres minimal berpendidikan sarjana atau S1 memicu reaksi publik.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai syarat capres-cawapres minimal S1 dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional.
Hal ini dapat berlaku sepanjang tidak melanggar moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; dan tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.
"Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif," kata Ridwan.
Gugatan ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Universitas Nasional, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa dan dua kali pula ditolak Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, ia menggugat syarat capres-cawapres minimal berpendidikan S-1 yang juga ditolak MK dengan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Dia juga meminta syarat pendidikan minimal S1 tidak hanya untuk capres-cawapres, tetapi juga calon kepala daerah dan anggota legislatif.
Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku untuk capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Putusan ini memicu reaksi publik di media sosial. Seperti beberapa komentar yang dikemukakan sejumlah pemilik akun media sosial di media sosial Instagram @kumparancom.
"Pak pak, yang kompeten aja kadang belum sukses megang suatu kerjaan, apalagi yang nggak. apasih pertimbangannya wkwkwkww kocakkk." tulis @su*tr
"Ckckck loker aja kebanyakan minimal pendidikan S1, masak untuk memimpin sebuah negara pendidikan minimal SMA." cuit akun @m***ko
"Legislatif bisa SMA, eksekutif bisa SMA, penegak hukum bisa SMA. Rakyat cari nafkah minimal S1. Lebih kecil pula gajinya." ucap @ghu***31
"Syarat Dosen S2; Syarat guru S1; Syarat Capres-Cawapres SMA…. ah yes" @si***se
"Kompetensi SMA yang diharapkan apa? Ikut pendidikan cuma 6 bulan, begitu lulus aja bisa nenteng senapan serbu masuk ke Bank." tulis akun @ah*ky
"Emang udah rusak semua…mereka lagi downgrade sistem." tulis akun @mu***is
https://fajar.co.id/2025/09/30/lagi-...-pula-gajinya/
Kalau ditolak permohonan minimal S1 itu wajar.. Karena sma juga banyak yg pinter
Tapi kalo MK menolak permohonan minimal IQ untuk capres artinya semua jenis IQ berhak untuk menjadi capres






ojol.jaya dan 2 lainnya memberi reputasi
3
300
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan