Kaskus

News

pacekanaeruAvatar border
TS
pacekanaeru
Kakek Terduga Hamili Anak di Bawah Umur Dibebaskan, Ini Tanggapan Polres Lamsel
Kakek Terduga Hamili Anak di Bawah Umur Dibebaskan, Ini Tanggapan Polres Lamsel

Kakek Terduga Hamili Anak di Bawah Umur Dibebaskan, Ini Tanggapan Polres Lamsel

Pembebasan seorang kakek terduga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan kini sudah melahirkan, ditanggapi pihak Polres Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (1/10/2025).

Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri diwakili Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengatakan, pembebasan JH (57) murni alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu, dimana total masa penahanan yang telah dijalani terduga mencapai 120 hari.
Sehingga, jika waktu tersebut habis dan berkas perkara belum lengkap (P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan.


"Polisi wajib membebaskan terduga demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata Kasat Reskrim.

AKP Indik menegaskan, dasar hukum tindakan ini adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta KUHP yang menempatkan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) bagi setiap orang, sebelum ada putusan pengadilan.


Namun, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," imbuh AKP Indik Rusmono.

Pihak kepolisian menyampaikan ada tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH yakni telah menjalani masa penahanan maksimal selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP.
Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.


Kedua, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali.


Atas dasar keterangan korban, polisi juga tengah memeriksa dua terduga lain yang diduga terlibat, serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Ketiga, polisi menegaskan pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum.

Proses penyidikan tetap berlanjut, dan JH masih dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, terduga dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.
Polres tidak bermain-main dengan kasus ini dan aparat tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban.

“Jangan ambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas perwira pertama yang pernah menjabat Kapolsek Natar. (*)

https://lampung.rilis.id/Hukum/Berit...ni-O2xA?page=2

alangkah indah nya indo

lagian penjara juga cuma 5 taon

bebasin aja emoticon-Ngakak (S)

Konten Sensitif
Kakek Terduga Hamili Anak di Bawah Umur Dibebaskan, Ini Tanggapan Polres Lamsel
waloniAvatar border
waloni memberi reputasi
1
318
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan