junirullahAvatar border
TS
junirullah
Pengenalan Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Pengenalan Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

PERATURAN BKP GO ID Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme


Dasar hukum pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU No. 31 Tahun 1999 (yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 mengatur definisi dan larangan KKN, sedangkan UU No. 31 Tahun 1999 mengatur sanksi dan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tujuan: Menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Definisi KKN: UU ini mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ruang Lingkup: Mengatur tentang larangan terhadap para penyelenggara negara untuk melakukan praktik KKN, yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (beserta perubahannya)

Fokus Utama: Mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sanksi Pidana: Mengatur ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, termasuk berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

Relevansi: Undang-undang ini juga memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi berdasarkan pasal 2 hingga 13.
Sinergi Kedua UU

Kedua undang-undang ini saling melengkapi:
UU No. 28 Tahun 1999 memberikan kerangka kerja dasar untuk mencegah KKN dan mendefinisikannya.

UU No. 31 Tahun 1999 (beserta perubahannya) menyediakan tindakan penegakan hukum dan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sumber di BPK RI ; https://peraturan.bpk.go.id/Details/...-28-tahun-1999› Details › Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999. Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. MATERI POKOK PERATURAN. Abstrak


NEWS KASKUS

0
5
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan