- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aktivis Muhammad Fakhrurrazi Ditangkap Terkait Demo Rusuh di Kediri


TS
mabdulkarim
Aktivis Muhammad Fakhrurrazi Ditangkap Terkait Demo Rusuh di Kediri

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 28 Sep 2025 20:00 WIB
Foto: Dok.detikcom
Surabaya - Aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul ditangkap oleh Polda Jatim. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut penangkapan Paul terkait dengan demo rusuh di Kediri akhir Agustus lalu.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (27/9). Kronologinya, sekitar pukul 14.30 WIB, Paul ditangkap secara paksa di kediamannya Yogyakarta tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Paul diamankan oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Tak hanya itu, puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul juga disebut disita oleh aparat.
Setelah penangkapan itu, Paul dibawa ke Polda D.I Yogyakarta. Kemudian pukul 17.00 WIB, Paul dikawal oleh para aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa adanya pendampingan, baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.
"Tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi," ujar Habibus saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/9/2025).
Habibus dan beberapa advokat lain pun kini tengah mendampingi Paul di Polda Jatim. Menurutnya, penangkapan aktivis Yogyakarta itu disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Paul dalam aksi demonstrasi di Kediri, 30 Agustus 2025 lalu.
"Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri," beber Habibus.
Habibus menerangkan bahwa Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang ada kaitannya dengan dugaan penghasutan, penghancuran, hingga terjadinya kebakaran yang disebut membahayakan publik.
"Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187, KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terangnya.
LBH Surabaya pun menilai penangkapan Paul tak sesuai dengan prosedur hukum. Sebab, aktivis Yogyakarta itu tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya.
Mengenai prosedur penangkapan, LBH Surabaya menerangkan bahwa hal itu telah tertuang dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga telah
dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.
"Aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka. Selain itu, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan, kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas," pungkas Habibus.
Sebelumnya, aktivis bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul ditangkap Polda Jawa Timur. Paul disebut ditangkap di tempat tinggalnya di Jogjakarta.
https://www.detik.com/jatim/hukum-da...suh-di-kediri.
Tangkap Aktivis DIY Tanpa Surat Perintah Dan Bukti, Polda Jatim Dituding Salahi Perpolri 8/2009

Tayang: Minggu, 28 September 2025 20:19 WIB
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
zoom-inlihat fotoTangkap Aktivis DIY Tanpa Surat Perintah Dan Bukti, Polda Jatim Dituding Salahi Perpolri 8/2009
istimewa
TIDAK PROSEDURAL - Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, ditangkap jajaran Polda Jatim, Sabtu sore (27/9/2025). Penangkapan dituding sebagai sikap sewenang-wenang polisi.
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul, ditangkap polisi, Sabtu (27/9/2025) lalu.
Proses penangkapan Paul dianggap tidak prosedural karena pria itu juga diinterogasi selama lebih dari 24 jam, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.
Paul telah menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sebagai pengacaranya untuk menghadapi tudingan perbuatan penghasutan.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin menyatakan bahwa penangkapan Paul berkaitan pengembangan sejumlah aktivis yang ditangkap karena dicurigai sebagai provokator aksi kerusuhan di Kediri akhir Agustus lalu.
Paul masuk golongan yang dicurigai oleh polisi. Ia terkena laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota polisi sendiri.
Habibus menyebut penangkapan Paul diduga banyak menyalahi aturan hukum. Mulanya Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, aparat tanpa seragam dari Polda Jawa Timur menangkap Paul tanpa surat perintah resmi dan bukti permulaan yang jelas. Puluhan buku dan perangkat elektronik tiba-tiba disita sebagai barang bukti.
"Penangkapan Paul tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang mengatur perintah penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selama perjalanan dari Yogyakarta ke Polda Jawa Timur, Paul diinterogasi tanpa pendampingan dari keluarga atau pengacara," sebut Habibus.
Polisi tiba membawa Paul ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 23.05 WIB. Setelah menunggu pihak keluarga dan kuasa hukum tiba, pemeriksaan secara resmi berlangsung sejak pukul 00.30 WIB dipimpin oleh Kanit IV Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Interogasi sejak dini hari itu berlanjut hingga Minggu (28/9/2025) sore. Hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menetapkan Paul menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Paul sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia. Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, dan kebebasan seseorang hanya boleh dibatasi sesuai prosedur hukum yang sah," terang Habibus, Minggu (28/9/2025).
"Selain itu, aturan internal kepolisian, yaitu Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menegaskan bahwa Polri berkewajiban memastikan setiap orang bebas dari penangkapan sewenang-wenang," tambahnya.
Kini Habibus mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Paul. Ia juga melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM, Ombudsman-RI, dan Kompolnas.
Sehingga harapannya akan ada investigasi untuk mengusut dugaan kesewenang-wenangan yang diduga terjadi dalam penangkapan Paul. Tidak ada pernyataan Polda Jatim atas proses penangkapan itu. *****
https://surabaya.tribunnews.com/sura...erpolri-82009.
aktivis ditangkap lagi
kasus kerusuhan Kediri karena banyak bangunan dibakar dan dijarah termasuk museum dan kotak amal.
0
40
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan