- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tragedi Tawuran di Cikarang: 56 Pelajar Terlibat, 2 Tewas dan 4 Luka-luka


TS
mpat
Tragedi Tawuran di Cikarang: 56 Pelajar Terlibat, 2 Tewas dan 4 Luka-luka

Tawuran antar siswa SMK terjadi di Cikarang, Bekasi pada 24 September 2025. Sebanyak 56 pelajar terlibat, dua tewas dan empat luka-luka. Polisi masih memburu pelaku. (Sumber Foto: Tempo)
Pada Rabu malam, 24 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, suasana tenang di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berubah menjadi ladang tragedi. Puluhan siswa SMK mendadak terlibat dalam bentrokan sengit, yang berakhir dengan dua korban jiwa dan beberapa lainnya terluka.
Kejadian memanas itu melibatkan 56 pelajar SMK dari beberapa sekolah. Sekitar 30 siswa SMK Karya Pembaharuan, dan 24 siswa dari SMK Puja Bangsa, dibantu 2 siswa SMK Talita Bangsa, menjadi pihak-pihak yang saling berkonfrontasi.
Kronologi Bentrokan & Akibatnya
Menurut keterangan pihak kepolisian, kelompok SMK Karya Pembaharuan membawa senjata tajam, seperti celurit, dan mengejar siswa dari SMK Puja Bangsa yang mencoba melarikan diri.
Dari pihak SMK Puja Bangsa, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia:
- AG, yang mengalami luka sobek di bagian dada bagian kiri, akibat bacokan saat dikejar.
- W, tewas setelah sepeda motornya menabrak pohon ketika melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Empat pelajar lainnya dari SMK Puja Bangsa ikut mengalami luka-luka akibat sabetan benda tajam.
Tak lama setelah laporan diterima, aparat gabungan dari Polsek Cikarang Utara, Reskrim Polres Metro Bekasi, tim Resmob, dan Jatanras turun ke lokasi. Mereka melakukan olah TKP dan menyisir area kejadian guna menemukan senjata tajam yang diduga dibuang para pelajar saat bentrokan mulai reda.
Satu tersangka berinisial AS, yang terbukti membawa celurit, telah diamankan di Polsek Cikarang.
Sementara itu, polisi menyatakan tetap memburu pelaku lain, terutama dua yang kabur dan diduga pemilik senjata tajam.
Tanggapan Polisi & Penanganan Hukum
Kapolres Metro Bekasi dan Kasat Reskrim melakukan kerja cepat menyelidiki peristiwa ini. Dua tersangka ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dikenakan pasal berbeda:
- Satu tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
- Satu lainnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Polisi menyebut sisa pelaku yang masih buron kemungkinan adalah mereka yang membawa senjata tajam.
Penyidik juga mempertegas bahwa bentrokan bermula ketika kelompok SMK Karya Pembaharuan mengejar siswa SMK Puja Bangsa yang lari. Bentrokan terjadi di “putaran dobrak depan Al-Barkah,” kata pihak kepolisian.
Kesaksian Warga di Sekitar Lokasi
Warga sekitar turut menjadi saksi langsung kejadian tragis ini. Seorang warga bernama Irfan menyebut ia mendengar suara gaduh dari dalam rumah, lalu keluar untuk melihat. Dia melihat kelompok pelajar sudah terlibat bentrokan.
Irfan memperkirakan ada lebih dari 20 sepeda motor ikut dalam kerumunan tawuran. Ia serta warga lain sempat mencoba melerai konflik, namun keberadaan senjata tajam membuat mereka khawatir akan ikut jadi korban.
Menurut Irfan, salah satu korban menabrak tiang listrik saat mencoba menghindar dari kejaran.
Dampak & Titik Sorot yang Muncul
Tragedi di Cikarang ini menyoroti permasalahan mendalam di lingkungan sekolah dan masyarakat:
- Tingginya penggunaan senjata tajam dalam konflik antarpelajar
- Kurangnya kontrol terhadap pergaulan remaja di luar jam sekolah
- Tantangan aparat dalam mengantisipasi dan merespons bentrokan pelajar secara cepat
- Perlunya peningkatan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan aparat keamanan
Polisi terus melakukan pengejaran pelaku yang masih buron dan memperdalam penyidikan terhadap insiden ini.
Sumber: https://www.trenmedia.co.id/tragedi-...n-4-luka-luka/
0
156
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan