- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tangis Keadilan Lie Yung Ai: Turut Serta Dituntut 5 Tahun, Pelaku Utama Cuma 6 Bulan


TS
kissmybutt007
Tangis Keadilan Lie Yung Ai: Turut Serta Dituntut 5 Tahun, Pelaku Utama Cuma 6 Bulan
Tangis Keadilan Lie Yung Ai: Turut Serta Dituntut 5 Tahun, Pelaku Utama Cuma 6 Bulan
Jafar Sembiring
~3 minutes
MEDAN, iNewsMedan.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan hari Kamis sore (25/9/2025).
Terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi), memohon majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 tahun penjara.
Tuntutan ini menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak adil, bahkan lebih tinggi daripada vonis yang diterima oleh Direktur Utama (pelaku utama) dan notaris dalam kasus yang sama.
Dalam pledoinya, Lie Yung Ai, yang hanya berperan sebagai kasir, mempertanyakan logika hukum JPU.
"Saya hanya seorang kasir yang tugas saya hanya membayar. Bagaimana mungkin tuntutan saya lebih berat dari Direktur Utama Sonny Wicaksono (6 bulan) dan Ade Pinem selaku notaris (1,5 tahun)," ujar Lie kepada hakim ketua Philip Mark Soenpiet.
Lie menegaskan ia hanya menjalankan perintah Direktur Utama Sonny Wicaksono untuk membayarkan biaya pembuatan dokumen perusahaan dan sama sekali tidak mengetahui apalagi menikmati hasil dari pemalsuan akta tersebut.
"Ini sangat tidak adil. Saya tidak tahu, dan tidak menikmati hasil dari hal ini. Semoga hakim memberikan keadilan kepada saya," tambahnya.
Sarma Hutajulu, kuasa hukum Lie Yung Ai, dengan keras menyebut tuntutan 5 tahun penjara terhadap kliennya tidak masuk akal dan cacat logika hukum. Lie didakwa dengan pasal "turut serta," namun tuntutannya jauh melampaui pelaku utama.
"Kasus ini sudah diadili di mana Direktur Sonny Wicaksono yang dituduh memalsukan dan menggunakan surat tersebut dituntut 8 bulan dan divonis 6 bulan. Sementara itu, notaris yang membuat surat, Ade Pinem, dituntut 2 tahun dan dihukum 1 tahun 6 bulan. Sementara ibu ini dituntut 5 tahun dengan pasal turut serta," jelas Sarma.
Menurut Sarma, tidak logis bila seseorang yang perannya hanya sebagai kasir yang membayarkan penerbitan akta dituntut lebih berat dari pelaku tindak pidana itu sendiri.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan membebaskan Lie Yung Ai yang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan tersebut.
Kasus pemalsuan ini sendiri berkaitan dengan pembuatan Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001 yang diduga bertanggal mundur untuk memalsukan legalitas kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN. Lie Yung Ai didakwa bersama-sama dengan Notaris Adi Pinem dan Karim Tano Tjandra.
Editor : Jafar Sembiring
https://medan.inews.id/read/639855/t...ma-6-bulan/all
kajari gotham emang lain dari yg lain
Jafar Sembiring
~3 minutes
MEDAN, iNewsMedan.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan hari Kamis sore (25/9/2025).
Terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi), memohon majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 tahun penjara.
Tuntutan ini menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak adil, bahkan lebih tinggi daripada vonis yang diterima oleh Direktur Utama (pelaku utama) dan notaris dalam kasus yang sama.
Dalam pledoinya, Lie Yung Ai, yang hanya berperan sebagai kasir, mempertanyakan logika hukum JPU.
"Saya hanya seorang kasir yang tugas saya hanya membayar. Bagaimana mungkin tuntutan saya lebih berat dari Direktur Utama Sonny Wicaksono (6 bulan) dan Ade Pinem selaku notaris (1,5 tahun)," ujar Lie kepada hakim ketua Philip Mark Soenpiet.
Lie menegaskan ia hanya menjalankan perintah Direktur Utama Sonny Wicaksono untuk membayarkan biaya pembuatan dokumen perusahaan dan sama sekali tidak mengetahui apalagi menikmati hasil dari pemalsuan akta tersebut.
"Ini sangat tidak adil. Saya tidak tahu, dan tidak menikmati hasil dari hal ini. Semoga hakim memberikan keadilan kepada saya," tambahnya.
Sarma Hutajulu, kuasa hukum Lie Yung Ai, dengan keras menyebut tuntutan 5 tahun penjara terhadap kliennya tidak masuk akal dan cacat logika hukum. Lie didakwa dengan pasal "turut serta," namun tuntutannya jauh melampaui pelaku utama.
"Kasus ini sudah diadili di mana Direktur Sonny Wicaksono yang dituduh memalsukan dan menggunakan surat tersebut dituntut 8 bulan dan divonis 6 bulan. Sementara itu, notaris yang membuat surat, Ade Pinem, dituntut 2 tahun dan dihukum 1 tahun 6 bulan. Sementara ibu ini dituntut 5 tahun dengan pasal turut serta," jelas Sarma.
Menurut Sarma, tidak logis bila seseorang yang perannya hanya sebagai kasir yang membayarkan penerbitan akta dituntut lebih berat dari pelaku tindak pidana itu sendiri.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan membebaskan Lie Yung Ai yang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan tersebut.
Kasus pemalsuan ini sendiri berkaitan dengan pembuatan Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001 yang diduga bertanggal mundur untuk memalsukan legalitas kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN. Lie Yung Ai didakwa bersama-sama dengan Notaris Adi Pinem dan Karim Tano Tjandra.
Editor : Jafar Sembiring
https://medan.inews.id/read/639855/t...ma-6-bulan/all
kajari gotham emang lain dari yg lain



nikmatulsiti319 memberi reputasi
1
365
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan