Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Protes Stop Tot Tot Wuk Wuk, Pakar IPB: Potensi Pembangkangan Sipil

Protes 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Pakar IPB: Potensi Pembangkangan Sipil
Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 26 Sep 2025 12:00 WIB
BAGIKAN
Komentar
Kendaraan Toyota Vellfire di Jaksel dihentikan polisi karena menggunakan strobo. Polisi menegur dan mencopot strobo di mobil tersebut. (Twitter @TMCPoldaMetro)
Foto: Kendaraan Toyota Vellfire di Jaksel dihentikan polisi karena menggunakan strobo. (Twitter @TMCPoldaMetro)
Jakarta - Muncul protes publik dengan tagline 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di media sosial. Fenomena viral ini merespons penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pejabat.
Onomatope 'tot tot wuk wuk' berangkat ungkapan warganet terkait bunyi sirine kendaraan pejabat yang mencoba membelah lalu lintas.

Sosiolog IPB University, Dr Ivanovich Agusta mengatakan fenomena ini berpotensi mengarah pada pembangkangan sipil (civil disobedience). Penolakan publik terhadap sirine dan strobo kendaraan pejabat menurutnya menunjukkan akumulasi kejengkelan masyarakat dan semangat sipil yang menguat pascademonstrasi Agustus 2025.

Ia menjelaskan, pada penolakan ini dapat muncul resistensi terhadap instruksi petuga hingga naiknya ketegangan horizontal di jalan raya. Situasi ini menurutnya yang dapat memicu pembangkangan sipil.

"Pengguna jalan yang selama ini terjebak macet kini menguatkan solidaritas publik dan kesadaran kolektif, hingga akhirnya membentuk norma baru kesetaraan posisi di jalan raya. Di pihak lain, elite pun mulai menahan diri, setidaknya dalam beberapa minggu ke depan," kata dalam laman IPB University, dikutip Kamis (25/9/2025).

Soal Kesenjangan dan Minim Penegakan Hukum
Ivanovich menjelaskan, faktor pengabaian hukum menjadi salah satu dasar penolakan masyarakat tersebut. Kendati legal pada beberapa kasus, penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pejabat secara umum dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan.

Contohnya seperti membunyikan sirene dan menghidupkan strobo agar kendaraan pejabat lewat meskipun tidak sedang dalam aktivitas darurat, membunyikannya terlalu sering, berkendara dengan agresif dan intimidatif, dan membahayakan pengguna jalan lain.

Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB University tersebut juga menyorot persepsi negatif sirene dan strobo kendaraan pejabat yang kian buruk karena kesan arogansi, ketidakadilan, dan privilese elite. Sementara itu, minimnya penegakan hukum membuat pelanggaran tetap terjadi sehingga kepercayaan publik pada sistem darurat turun.

Sanksi Publik dan Risiko Sistem Darurat
Ia menilai penolakan publik pada sirene dan strobo kendaraan pejabat ini bagian dari perkembangan norma sosial. Dijelaskan Ivanovich, norma sosial dibentuk dari proses dan dipertahankan lewat sanksi sosial berupa cemoohan, pengucilan, hingga aksi massa.

"Masyarakat kini sedang memproduksi sanksi sosial yang lebih keras dibandingkan otoritas negara," ucapnya.

Menurutnya, protes warganet memicu munculnya mekanisme kontrol sosial efektif untuk meminta akuntabilitas dan kesetaraan. Di sisi lain, ia mengatakan ada potensi risiko jika mengabaikan turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap sistem darurat dengan sirine dan strobo.

Untuk itu, ia menegaskan strobo dan sirene harus digunakan terbatas sesuai undang-undang.

"Tanpa itu, resistensi publik akan terus menguat," ucapnya.

Aturan Sirene dan Strobo
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan lampu isyarat (strobo) merah atau biru, serta bunyi sirene.

Kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni sesuai dengan urutan berikut:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Ambulans yang mengangkut orang sakit
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi kendaraan-kendaraan di atas, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku.

Syarat Sirene dan Strobo
Sirene adalah alat untuk menghasilkan bunyi mendengung keras sebagai tanda bahaya atau tanda darurat. Syarat sirene pada kendaraan bermotor yaitu:

Dapat mengeluarkan suara secara terus menerus
Dapat mengeluarkan suara semakin tinggi dalam keadaan darurat.

Sedangkan syarat strobo yaitu:

Terlihat di siang hari dari jarak minimal 200 meter dari segala arah
Lampu berbentuk batang memanjang, tidak boleh melebihi lebar kabin kendaraan.
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Lampu strobo biru dan sirene: kendaraan bermotor petugas Polri
Lampu strobo merah dan sirene: kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
Lampu strobo kuning tanpa sirene: kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Berdasarkan pasal 59 UU LLAJ, lampu strobo merah dan biru menjadi tanda kendaraan bermotor dengan hak utama. Sementara itu, lampu strobo kuning menjadi tanda peringatan pada pengguna jalan lain.



https://www.detik.com/edu/detikpedia...ngan-sipil/amp

Aku baru tahu strobe itu yang nyala kelap-kelip di atas mobil emoticon-Hammer2



0
300
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan