- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menkeu Purbaya Akan Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsu Cukai


TS
creativeslen783
Menkeu Purbaya Akan Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsu Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen akan memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.
Menurutnya, keberadaan rokok palsu merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat membayar pajak.
“Enggk fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok. Sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya Kementerian Keuangan, ditulis Minggu (21/9/2025).
Purbaya menilai, jika industri resmi terus ditekan dengan tarif cukai tinggi sementara rokok ilegal bebas beredar, maka dampaknya sama saja seperti membunuh industri dalam negeri.
“Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah harus hadir melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Karena itu, ia menginstruksikan agar pemantauan terhadap penjualan rokok online diperketat. Purbaya ingin agar praktik jual-beli rokok palsu dapat dilacak dan ditindak tegas.
Instruksi Pemantauan dan Penindakan
Menkeu menjelaskan, dirinya telah memerintahkan aparat terkait untuk mulai memonitor peredaran rokok palsu di platform daring. Baik penjual maupun pembeli akan menjadi target pemantauan agar praktik perdagangan ilegal tersebut bisa segera ditekan.
“Saya kan sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa aja yang jual, beli online untuk barang-barang yang palsu. Jadi, hati-hati mereka yang palsu-palsu. Bukannya normal ya, yang palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa perlindungan pasar domestik merupakan bagian penting dari kebijakan fiskal. Tanpa perlindungan tersebut, industri rokok resmi hanya akan menjadi korban dari persaingan tidak sehat dengan produk ilegal.
Rata-rata Tarif Cukai Rokok di kisaran 57 Persen
Purbaya juga menyoroti tarif rata-rata cukai rokok yang kini sudah mencapai 57 persen. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya.
"Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat," ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan cukai memang ditujukan untuk menekan konsumsi, namun dampaknya tidak berhenti di situ. Ia menjelaskan, meski cukai tinggi berhasil mengendalikan permintaan, konsekuensi yang timbul justru menekan industri serta tenaga kerja.
merdeka.com






aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
425
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan