- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Bekukan Sirene untuk Pengawalan, Ini Aturan soal Penggunaannya


TS
salabint
Polri Bekukan Sirene untuk Pengawalan, Ini Aturan soal Penggunaannya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membekukan sementara penggunaan sirene dengan suara dalam pengawalan kendaraan di jalan raya.
Pembekuan sementara tersebut disampaikan oleh Kepala Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” kata dia, seperti dikutip Kompas.com.
Ia menjelaskan, pembekuan tersebut merupakan respons Polri atas penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang menganggu pengguna jalan.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ujarnya.
Aturan Penggunaan Sirene
Regulasi tentang penggunaan sirene dan strobo atau lampu isyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengutip salinan undang-undang tersebut dari laman bpk.go.id, pada Pasal 59 ayat 1 diatur mengenai kendaraan yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene
Dalam ayat 2 pasal yang sama, menjelaskan tentang warna lampu isyarat yang dimaksud pada ayat 1, yakni merah; biru; dan kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
Dalam ayat 5, dijelaskan penggunaan lampu isyarat dan sirene tersebut, yakni sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut menjelaskan tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, pada Pasal 135, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut menjelaskan tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, pada Pasal 135, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Sumber
kita lihat bagaimana kenyataannya dilapangan!






itkgid dan 10 lainnya memberi reputasi
11
459
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan