- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Haji era Yaqut: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Org


TS
mbia
Kasus Haji era Yaqut: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Org

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terkait sejumlah saksi dari ormas keagamaan yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, terdapat pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Terkini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut adanya sejumlah saksi dalam skandal korupsi yang mencuat di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil itu yang berdinas di Kementerian Agama (Kemenag).
"Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
"Misalkan saudara A. Itu yang dia yang kita panggil," imbuhnya.
Di sisi lain, KPK turut mengungkap alasan di balik adanya sejumlah saksi dari ormas keagamaan dalam skandal korupsi kuota haji di era Menag Yaqut. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Anggota Ormas Keagamaan
Dalam kesempatan yang sama, Asep menuturkan sejumlah saksi itu menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan.
Adapula yang pernah menjadi pegawai di Kemenag dalam periode kasus dugaan korupsi kuota haji itu terjadi.
"Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan," sebut Asep.
"Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya," sambungnya.
Asep menjelaskan, kasus kuota haji ini berkaitan dengan Kemenag di mana ada sejumlah travel haji yang juga mendapat kuota haji khusus.
Hal itu, lanjut Asep, tidak tepat jika pemeriksaan saksi dikaitkan dengan ormas keagamaan.
"Dan yang terkait dengan masalah kuota haji ini adalah Kementerian Agama dengan para jamaah haji yang waktu itu berangkat di tengah-tengahnya ada travel," terangnya.
"Ada travel yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024," tambah Asep.
Kendati demikian, KPK menyatakan pihaknya bermaksud memanggil para saksi karena pernah jadi pegawai di Kementerian Agama.
"Jadi ketika disangkut-pautkan misalkan dengan karena dipanggil tadi ada juga bekerja 'oh ada kaitannya' dengan organisasi itu," jelas Asep.
"Itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian," imbuhnya.
Biaya Percepatan Capai Rp115 Juta per Orang
KPK menemukan adanya biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400 hingga 7.000 Dolar Amerika Serikat (USD), atau dalam rupiah mencapai Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta.
Dalam kasus ini, Asep menyinggung skandal pemerasan oleh oknum Kemenag kepada penceramah, Khalid Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu," ungkap Asep.
"Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota," tambahnya.
Asep mengatakan, mulanya Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
https://www.sapanusa.id/hukum/301590...r-orang?page=2
Menang banyak
Diubah oleh mbia 20-09-2025 19:24






mokorevolusi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
588
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan