- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hamili Anak Kandung karena Istri Hamil Tua


TS
pacekanaeru
Hamili Anak Kandung karena Istri Hamil Tua
Hamili Anak Kandung karena Istri Hamil Tua

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Apa yang dilakukan ayah tiga anak asal Kecamatan Baron ini sungguh bejat. NH, 34, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, anaknya hamil.
Menurut NH, perbuatan tak pantas ditiru itu dilakukan berulangkali. Dia memaksa anaknya melayaninya karena sang istri sedang hamil tua. Akibat perbuatannya, sang buah hati akhirnya hamil juga. “Saya melakukannya sebanyak enam kali,” ujarnya.
Keterangan NH itu sedikit berbeda dengan terdakwa. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, NH memaksa anaknya berhubungan intim sebanyak 10 kali. Semua dilakukan di kamar korban. Saat itu, ibu korban sedang hamil tua. “Kalau terdakwa mengaku mencabuli korban enam kali tetapi korban merasa dicabuli sebanyak 10 kali,” ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Membidik Dinas Kominfo. Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik di Tahun 2024
Beruntung, aksi bejat NH terungkap. Saat perut korban semakin membesar, ibunya curiga. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku dipaksa sang ayah berhubungan intim. Tak terima dengan perbuatan NH, akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Kemudian, NH disidang di Pengadilan Negeri Nganjuk saat ini.
Hani mengatakan, NH dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, NH ternyata juga seorang suami yang kejam. Dia tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Namun, selama ini, istri NH tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hani menjelaskan, NH berdalih tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil karena hiperseks. Saat istrinya tidak bisa melayani dengan maksimal karena hamil tua maka dia mencari pelampiasan. Ironisnya, anak kandungnya jadi korban kebiadaban bapak bejat tersebut.
Atas perbuatannya, Hani mengatakan, akan mengajukan tuntutan yang berat kepada NH. Sidang dengan agenda tuntutan akan digelar pada Senin (15/9). “Semoga terdakwa jera dan tidak ditiru laki-laki di luar sana,” tandasnya. (nov/tyo)
https://radarnganjuk.jawapos.com/huk...oogle_vignette
biadap jenis apa ini
rudapaksa 10x ngaku 6x
dasar korupt0t

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Apa yang dilakukan ayah tiga anak asal Kecamatan Baron ini sungguh bejat. NH, 34, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, anaknya hamil.
Menurut NH, perbuatan tak pantas ditiru itu dilakukan berulangkali. Dia memaksa anaknya melayaninya karena sang istri sedang hamil tua. Akibat perbuatannya, sang buah hati akhirnya hamil juga. “Saya melakukannya sebanyak enam kali,” ujarnya.
Keterangan NH itu sedikit berbeda dengan terdakwa. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, NH memaksa anaknya berhubungan intim sebanyak 10 kali. Semua dilakukan di kamar korban. Saat itu, ibu korban sedang hamil tua. “Kalau terdakwa mengaku mencabuli korban enam kali tetapi korban merasa dicabuli sebanyak 10 kali,” ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Membidik Dinas Kominfo. Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik di Tahun 2024
Beruntung, aksi bejat NH terungkap. Saat perut korban semakin membesar, ibunya curiga. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku dipaksa sang ayah berhubungan intim. Tak terima dengan perbuatan NH, akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Kemudian, NH disidang di Pengadilan Negeri Nganjuk saat ini.
Hani mengatakan, NH dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, NH ternyata juga seorang suami yang kejam. Dia tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Namun, selama ini, istri NH tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hani menjelaskan, NH berdalih tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil karena hiperseks. Saat istrinya tidak bisa melayani dengan maksimal karena hamil tua maka dia mencari pelampiasan. Ironisnya, anak kandungnya jadi korban kebiadaban bapak bejat tersebut.
Atas perbuatannya, Hani mengatakan, akan mengajukan tuntutan yang berat kepada NH. Sidang dengan agenda tuntutan akan digelar pada Senin (15/9). “Semoga terdakwa jera dan tidak ditiru laki-laki di luar sana,” tandasnya. (nov/tyo)
https://radarnganjuk.jawapos.com/huk...oogle_vignette
biadap jenis apa ini

rudapaksa 10x ngaku 6x
dasar korupt0t





BALI999 dan kakekane.cell memberi reputasi
2
251
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan