- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sebanyak 126 Warga di Nganjuk Ubah Status Agama, Menganut Kepercayaan


TS
kutarominami69
Sebanyak 126 Warga di Nganjuk Ubah Status Agama, Menganut Kepercayaan
Sebanyak 126 Warga di Nganjuk Ubah Status Agama, Menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Tayang: Jumat, 12 September 2025 22:11 WIB
Baca tanpa iklan
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin

TribunJatim.com/Danendra Kusuma
A-A+
PELAYANAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto tengah menjelaskan pihaknya telah melayani 126 orang yang mengubah kolom agama jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Jumat (12/9/2025). Jumlah itu dihimpun dari Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024 dan DKB Semester I 2025.
Poin Penting :
Sebanyak 126 warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kini menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Jumlah warga yang paling banyak mengubah kolom agama berada di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto bilang perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak ratusan warga Kabupaten Nganjuk mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Terhitung dari 2024 hingga kini, jumlah warga yang paling banyak mengubah kolom agama berada di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto mengatakan, mengacu pada Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, ada 124 orang yang mencantumkan penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam data kependudukan mereka.
Berikutnya, di DKB Semester I 2025, jumlahnya meningkat dua orang, sehingga menjadi 126.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," katanya kepada Tribun Jatim Network, Jumat (12/9/2025).
Gatut menyebut warga penganut kepercayaan tersebar di 19 kecamatan di Kota Angin.
Mayoritas merupakan warga Kecamatan Pace 22 orang, Loceret 21 orang, dan Tanjunganom 19 orang. Mereka juga telah mengubah kolom agama di KK maupun KTP.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Ia menyatakan perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.
Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.
Antara lain, dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.
https://jatim.tribunnews.com/nganjuk...a-esa?page=all
Baguslah sudah banyak yang sadar


waloni memberi reputasi
1
150
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan