Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Kontroversi Ferry Irwandi, Tudingan Darurat Militer dan Kegeraman TNI
Kontroversi Ferry Irwandi, Tudingan Darurat Militer dan Kegeraman TNI
TNI menemukan adanya dugaan upaya provokasi, fitnah, dan ujaran kebencian oleh Ferry

Rep: Teguh/Bayu/ Red: Teguh Firmansyah
   
Ferry IrwandiFoto: Tangkapan Layar Youtube Ferry Irrwandi
Ferry Irwandi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Youtuber Ferry Irwandi menjadi sosok yang dibicarakan dalam beberapa hari terakhir. Ferry hendak diadukan oleh TNI ke polisi terkait pernyataannya yang dianggap menyudutkan pihak militer.

Dansitber TNI telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait pasal yang dapat dikenakan. Polisi menyebut konsultasi itu terkait dengan pencemaran nama baik institusi yang dilakukan oleh Ferry. Dari hasil konsultasi itu, polisi menilai TNI tidak bisa melaporkan Ferry secara institusi karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran Republika di akun Youtube Ferry, CEO Malaka Project seperti menyudutkan militer soal kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah. Ferry memandang bahwa tujuan kerusuhan ini adalah menciptakan sebuh kondisi Darurat Militer.

"Mengapa dilakukan, karena dengan Darurat Militer banyak yang bisa dilakukan, dengan kekuasaannya mereka semakin melebar," ujar Ferry.

Menurut Ferry, jika Darurat Militer dilakukan, bukan cuma tindakan kekerasan dan soal pengamanan, melainkan penyitaan aset untuk kepentingan negara bisa dilakukan. "Darurat Militer ini perlu aksi massa yang massif agar perlu ditetapkan menjadi Darurat Militer," ujarnya.

"Nah bagaimana cara melawan? Apakah turun dengan membawa senjata yang kita punya? tidak-tidak, kita mungkin bisa menang tapi peluangnya kecil. Tapi ada cara lain yang mana kemenangan akan jauh lebih besar dan mereka akan kewalahan yakni 'kesadaran'."

Soal Darurat Militer ini telah dibantah oleh Kemenhan. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan tidak ada usulan Darurat Militer dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyusul gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang

“Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta.

Frega menjelaskan pengajuan draf usulan darurat militer mesti melalui proses resmi dan tidak bisa diajukan oleh individu. Dia mengatakan biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak ada yang membahas hal itu. “Sama sekali tidak ada pembahasan dan pengajuan. Jadi, apa yang disampaikan oleh media tersebut itu bisa saya tegaskan tidak benar,” tuturnya.

Pernyataan lain yang dinilai juga menyudutkan militer yakni saat Ferry menunjukkan cuplikan video ketika diskusi di salah satu televisi nasional. Saat itu Ferry menunjukkan cuplikan rekaman yang menggambarkan polisi menangkap perusuh dengan kartu anggota TNI. "Di situ jelasnya,ya oang yang punya name tag ikut merusuh," kata Fery.

"Kapolri-kapolri ikut rusuh ini, saya laporan Panglima TNI" ujar polisi. "Terus orangnya bilang, 'bukan cuma saya pak, kata orang TNI ini'," kata Ferry.

Sejumlah warganet lantas ada yang mempertanyakan mengapa Ferry harus menambah kalimat 'bukan cuma saya pak, kata orang TNI'.

Kalimat ini dinilai tidak ada di video dan menyudutkan TNI seakan tentara menjadi bagian dari orkestrasi kerusuhan. Purnawirawan TNI Soleman Ponto juga menggugat kesimpulan Ferry. Karena yang disebut di sana itu 'Kaveleri Kaveleri (bukan Kapolri) ikut rusuh di Palembang."

Tindak pidana Ferry

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. CEO Malaka Project itu diduga melakukan provokasi hingga menyebarkan kebencian melalui media sosial yang mendiskreditkan TNI.

Freddy mengatakan, pihak TNI sudah berkonsultasi dengan aparat kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi pada Senin (8/9/2025).

Dalam konsultasi itu, TNI menemukan adanya dugaan upaya provokasi, fitnah, ujaran kebencian, hingga disinformasi yang dilakukan pegiat media sosial itu.

"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/9/2025).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Ferry tidak hanya merugikan pihak TNI. Lebih dari itu, tindakan orang yang kerap dianggap influencer itu juga disebut meresahkan masyarakat luas. Bahkan, hal itu dinilai berpotensi memecah belah persatuan, termasuk antara TNI dan Polri

Pihak TNI tetap akan menimbang langkah hukum yang bakal diambil. Meski ada Putusan MK, langkah hukum dinilai tetap bisa dilakukan dengan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, langkah hukum itu bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Lebih dari itu, langkah hukum dilakukan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional.

"Sebagai warga negara, kita semua harus lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok," ujar Freddy.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah. Selain itu, ia meminta semua pihak untuk sama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyakan pencemaran nama baik

Ferry mengaku tidak tahu pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama institusi TNI. Ia pun tidak masalah apabila pihak TNI ingin melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian terkait pernyataannya.

"Sudah saya bilang di Instagram saya, kalau diproses, proses saja. Kalau mau diproses silakan. Itu kan hak setiap orang," kata dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Meski begitu, ia mengaku heran apabila TNI ingin melaporkan dirinya terkait kasus pencemaran nama baik. Mengingat, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memperbolehkan pelaporan oleh institusi terkait pencemaran nama baik.

"Saya cuman heran saja bukannya sudah ada aturan MK," ujar dia.

Ketika kembali ditanya terkait pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama TNI, Ferry mengaku tidak tahu. Ia justru mempertanyakan pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukannya.

"Saya enggak tahu apa-apa. Tanya ke mereka lah," ujar pegiat media sosial itu.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI Brigjen JO. Sembiring terhadap Ferry Irwandi. IPW menilai aduan itu tak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

"Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan Dansatsiber TNI pada saudara Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Republika, Rabu (10/9/2025).

Sugeng menjelaskan kritik yang disampaikan Ferry Irwandi termasuk hak menyatakan pendapat di muka umum. Bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS.

Kemudian berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.

"Berdasarkan putusan MK, secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE," ujar Sugeng.

https://news.republika.co.id/berita/...aman-tni-part3



Setara Institute dan Koalisi Sipil Kecam Kemhan, Minta Presiden Tegas Soal Darurat Militer
[img]https://sudutpandang.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250911-WA0268.jpg/img]

Ali
11 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil (Foto Istimewa)
Jakarta, Sudutpandang.id – Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Setara Institute, mengecam langkah Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan rencana penerapan darurat militer. Koalisi menilai, langkah itu berpotensi mengancam kebebasan pers sekaligus melemahkan pilar demokrasi.

Melalui keterangannya, Kamis (11/9), Koalisi menegaskan, media merupakan salah satu instrumen penting demokrasi karena menjadi kanal kebebasan berekspresi dan sumber informasi bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. “Tindakan Kemhan justru berisiko mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Presiden seharusnya bersikap tegas, karena darurat militer adalah kewenangan mutlak Presiden, bukan Menteri Pertahanan,” tegas pernyataan koalisi.

Koalisi juga menyoroti bahwa, pemberitaan Tempo terkait rencana darurat militer seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol publik. “Darurat militer merupakan kebijakan berisiko tinggi terhadap kebebasan sipil. Publik berhak mengkritisi rencana tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM,” lanjut pernyataan itu.

Lebih jauh, koalisi mendesak Kemhan dan TNI agar menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah oknum TNI dalam provokasi kerusuhan saat unjuk rasa. “Fokus Kemhan seharusnya adalah mendorong investigasi internal TNI, memberi akses pada tim pencari fakta independen dan Komnas HAM, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegas mereka.


Soal pemberitaan Tempo, koalisi menilai, Tempo sudah menjalankan kaidah jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan dengan upaya menghubungi Menteri Pertahanan dan menampilkan wawancara Panglima TNI. “Tempo telah memenuhi kode etik jurnalistik. Sengketa yang diajukan Kemhan justru bisa menjadi momok bagi kebebasan pers,” ujar koalisi.

Koalisi juga meminta Dewan Pers bersikap independen dan adil dalam menangani aduan Kemhan. “Tanpa kebebasan pers, warga negara tidak dapat berpartisipasi secara efektif dalam kebijakan publik,” tegas mereka.

Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Setara Institute juga telah menerbitkan sejumlah pernyataan sikap, di antaranya:
– Seruan Rakyat Demokratis Jangan Sampai Darurat Sipil, Darurat Militer terjadi,
– Tegakkan Supremasi Sipil, Wujudkan Keadilan Sosial, dan Cegah Darurat Militer,
– Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta terkait aksi anarkis pada Agustus 2025,
Militerisasi Ruang Siber sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Red).


https://sudutpandang.id/setara-insti...rurat-militer/

Yusril: Persoalan TNI dan Ferry Irwandi Sebaiknya Dianggap Selesai
Kontroversi Ferry Irwandi, Tudingan Darurat Militer dan Kegeraman TNI
Rahmatul Fajri 11/9/2025 18:29A- A+Yusril: Persoalan TNI dan Ferry Irwandi Sebaiknya Dianggap Selesai
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 sekaligus launching Transformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Tangerang, Banten, Senin (16/12/2024(MI/Susanto)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan  Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai persoalan antara TNI yang sempat disebut akan melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi sebaiknya dianggap selesai. Yusril menilai langkah TNI yang ingin berkonsultasi dengan Polri terkait rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” kata Yusril melalui keterangannya, Kamis (11/9).

Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan seksama. Yusril menegaskan tulisan-tulisan yang bersifat kritik dan konstruktif adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945.

"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Yusril menambahkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.

Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Ia mengatakan pelaporan terhalang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. (H-4)

https://mediaindonesia.com/politik-d...anggap-selesai
Masalah tundingan ke TNI

Diubah oleh mabdulkarim 11-09-2025 18:55
0
211
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan