- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
5 Isu RUU Perampasan Aset yang Wajib Dibahas DPR Menurut Koalisi Sipil


TS
mabdulkarim
5 Isu RUU Perampasan Aset yang Wajib Dibahas DPR Menurut Koalisi Sipil

Koalisi Sipil menyarankan lima isu ini dibahas DPR dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Apa saja?
11 September 2025 | 06.16 WIB
Peneliti ICW Wana Alamsyah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
KOALISI Sipil mengusulkan sedikitnya lima isu yang perlu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyusun Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Masukan itu dimuat dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 10 September 2025.
Sekitar tujuh lembaga swadaya masyarakat masuk dalam koalisi ini. Mereka di antaranya, Indonesia Corruption Watch, Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarma.
Isu pertama yang perlu menjadi perhatian DPR adalah soal kualifikasi aparat penegak hukum dan lembaga pengelola aset. Menurut koalisi, kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga pengelola aset masih menjadi perdebatan karena cakupannya yang terlalu luas – penyimpanan, pengamanan, hingga pemanfaatan dan pengembalian.
“Perlu ada jaminan pengawasan pengelolaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan RI agar nilai aset tidak berubah terlalu drastis,” tulis keterangan tersebut.
Kedua, soal aturan unexplained wealth order atau harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya. Ini merupakan konsep dasar dari illicit enrichment atau pengayaan ilegal. Jika seorang pejabat publik memiliki harta yang melebihi dari pendapatan seharusnya dan tidak dapat dijelaskan asal dari harta tersebut, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana, misalnya suap atau gratifikasi.
Ketiga, threshold jumlah aset yang dapat dirampas. Koalisi menyebut, berdasarkan Pasal 6 RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih. Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain-lain.
Keempat, mekanisme upaya paksa dan pengawasan terhadap upaya paksa RUU Perampasan Aset sangat berkaitan dengan upaya paksa. Kelima, sistem pembuktian dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut koalisi, selama ini model pembuktian yang dikenal dalam non-conviction based asset forfeiture adalah pembuktian yang diadopsi dari hukum acara perdata. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengadopsi sistem pembuktian terbalik.
“Karena bebannya bertumpu pada harta tersangka atau terdakwa, maka perlu ada mekanisme untuk memastikan jika secara nyata harta tersebut merupakan kepunyaan sah milik tersangka atau terdakwa,” kata koalisi.
Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Wana Alamsyah mengatakan DPR wajib mempertimbangkan partisipasi bermakna dalam membahas RUU Perampasan Aset. DPR tidak boleh melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil. Pembahasannya pun tidak boleh serampangan dan terburu-buru.
"DPR juga harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu, 10 September 2025.
Ia menyarankan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dibahas bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Tujuannya untuk menghindari tumpang tindih aturan yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebab, terdapat beberapa pasal antara RUU Perampasan Aset dengan RKUHAP yang bersinggungan. Di antaranya kewenangan penegak hukum dan status aset hasil tindak pidana.
Pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ini dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR soal evaluasi prolegnas prioritas 2025.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan legislatif menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal selesai pada 2025. "KUHAP berlaku tahun depan, maka instrumen hukum lain seperti perampasan aset harus punya fondasi yang kokoh," kata Bob di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.
https://www.tempo.co/politik/5-isu-r...oogle_vignette
perihal perampasan asset.
kalau parameter inflasi mungkin bisa pakai harga emas pergram




itkgid dan creativeslen783 memberi reputasi
2
166
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan