- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penangkapan Delpedro adalah Teror Negara, Bukan Kami yang Teroris


TS
mabdulkarim
Penangkapan Delpedro adalah Teror Negara, Bukan Kami yang Teroris
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris

Aktivis dan pakar hukum menjenguk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Suara.com - Aktivis '98, Jon Muhammad, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah yang menyebut aksi demonstrasi sebagai teror. Menurutnya, justru tindakan pemerintah sendirilah yang merupakan "teror" sesungguhnya, terutama dengan menahan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Pernyataan ini disampaikannya saat mengunjungi Delpedro di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).
Jon Muhammad menolak narasi bahwa para pengkritik adalah kelompok teror. Sebaliknya, menurutnya, pihak yang memenjarakan dan menahan para aktivis adalah pelaku teror yang sesungguhnya terhadap demokrasi.
"Menurut saya, yang dilakukan negara hari ini adalah teror. Jadi kalau misalnya Prabowo bilang ada teror, terornya adalah pemerintahnya sendiri," kata Jon.
Ia menegaskan bahwa penangkapan Delpedro adalah bukti nyata "teror terhadap demokrasi, teror terhadap kebebasan berekspresi, dan teror terhadap kritik."
Lawan Rasa Takut, Terus Perjuangkan Tuntutan 17+8
Jon menilai pemerintah sengaja menyebarkan teror untuk membungkam suara para aktivis. Namun, ia menegaskan bahwa ketakutan justru harus menjadi sumber keberanian, mengutip mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Teror itu kaitannya supaya kita takut, supaya kita bungkam. Saya ingat benar Cak Munir bilang bahwa hanya dengan kita mengatasi ketakutan ini, [itu] jadi sumber keberanian," ujarnya.
Ia menambahkan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) akan terus menyebarkan keberanian dan melawan segala bentuk intimidasi.
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah ingin menyebarkan keberanian... Kita enggak akan berhenti. Perlawanan masyarakat sipil, tuntutan 17+8 akan terus kita perjuangkan," pungkasnya.
https://www.suara.com/news/2025/09/1...-yang-teroris.
9 Bulan Imparsial Diteror, Sempat Lantang soal RUU TNI dan Demo

Kompas.com - 10/09/2025, 09:46 WIB Baharudin Al Farisi, Faieq Hidayat Tim Redaksi Lihat Foto Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra (kiri) dan Tim Advokasi Untuk Keadilan Imparsial Tegar Putuhena (kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial vokal menyoroti berbagai isu, termasuk RUU TNI, hingga Direktur Ardi Manto Adiputra dan organisasinya mengalami teror selama sembilan bulan, dari Desember 2024 hingga September 2025. Kuasa hukum Imparsial, Tegar Putuhena, menduga serangan-serangan teror itu memang erat kaitannya dengan Imparsial.
“Direktur Imparsial (Ardi) dan teman-teman Imparsial selama ini yang vokal di beberapa isu strategis, isu hak asasi manusia, maupun beberapa isu lain, termasuk RUU TNI,” kata Tegar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Serangan-serangan itu kerap terjadi saat Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Imparsial, melayangkan kritik dan protes terhadap kebijakan strategis pemerintah, termasuk RUU TNI dan demonstrasi 25 Agustus 2025.
“Nah itu selalu terjadi pada waktu-waktu yang demikian. Sehingga itu salah satu yang melatar belakangi kami mengambil, mungkin satu kesimpulan awal bahwa bisa jadi ini ada kaitannya dengan itu semua,” ucap Tegar.
“Dan aktor-aktor yang terlibat juga bisa jadi bukan aktor biasa, dan satu lagi, kami juga mencurigai bahwa ini bukan tindak kriminal biasa. Karena apa yang dialami oleh Direktur Imparsial bukan baru kali ini,” tegas dia lagi.
Terlepas dari hal tersebut, Tegar memastikan bahwa Imparsial merupakan organisasi yang memang fokus pada isu HAM dan militerisme. Baca juga: Direktur Imparsial Laporkan Dugaan Teror ke Polda Metro Jaya Tidak pernah sekaligus Imparsial mundur atau tidak lantang pada isu-isu tersebut.
“Jadi, kalau kesimpulannya apakah ini ada kaitannya? Itu penyidik yang bisa menyimpulkan lebih jauh. Tapi kami sebagai warga negara, boleh mencurigai kan, kecurigaan-kecurigaan kami itu dilandasi oleh beberapa fakta,” tegas dia.
Dalam kesempatan serupa, Ardi mengungkapkan bahwa Imparsial memang tengah getol mengkritik tentang RUU TNI.
“Ada satu kejadian juga sebelum pengesahan RUU TNI. Itu saya taruh handphone dan dompet di bagian belakang tas saya. Saya pulang naik motor,” kata dia.
Setibanya di rumah, Ardi menyadari ponselnya telah hilang. Namun, dompet tetap ada pada tempat semula.
“Gelombang (teror) yang kedua ini mungkin terkait dengan pembelaan kami terhadap aksi demonstrasi belakangan ini,” ungkap Ardi.
Lapor Polisi
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, membuat laporan ke Polda Metro Jaya usai sembilan bulan terakhir sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025 dihantui teror, Selasa (9/9/2025). Laporan direktur organisasi yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) ini teregistrasi dengan nomor LP/B/6318/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Maksud kedatangan saya yang didampingi oleh teman-teman untuk melaporkan serangan yang berulang terhadap saya pribadi, maupun juga kami di Imparsial,” kata Ardi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025)
Sejumlah dugaan tindak pidana ini berlangsung terhadap Ardi dan teman-teman Imparsial pada Desember 2024, Januari 2025, Agustus 2025, dan September 2025.
“Seperti perusakan mobil saya itu sudah dua kali (Desember 2024 dan September 2025), peretasan akun Instagram kantor di Juli (2025),” ungkap Ardi. Selain itu, akun WhatsApp Ardi diretas oleh orang tak dikenal (OTK) mulai 21 Agustus hingga 28 Agustus 2025.
“Beberapa kawan-kawan di Imparsial, staf kami, juga mengalami penguntitan, pemberhentian di tengah jalan dalam beberapa rentang waktu satu tahun belakangan ini,” jelas Ardi.
Dalam aksi perusakan mobil di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Desember 2024, sebuah laptop milik Ardi raib.
Sementara, aksi perusakan mobil di ruas jalan serupa pada September 2025, dokumen yang ada di dalam kendaraan Ardi pun juga raib.
“Itu dokumen kegiatan aktivitas Imparsial yang kalau jatuh di tangan pencuri, itu enggak ada gunanya. Tapi kalau jatuh di tangan orang yang memang punya niat untuk melemahkan kerja-kerja kami, itu mungkin berguna,” ungkap Ardi.
Namun, laporan polisi Ardi ke Polda Metro Jaya ini hanya berfokus pada peristiwa perusakan mobil di Jalan Wibawa Mukti II, Jatisari, Jatiasih, Bekasi Kota, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam laporan ini, Ardi menyangkakan dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/...age=all#page2.
masalah teror para aktivis dan yang sedang dipenjara[/b]
Diubah oleh mabdulkarim Kemarin 22:22
0
113
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan