Kaskus

News

creativeslen783Avatar border
TS
creativeslen783
DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar
DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Gedung Mahkamah Agung (MA) mungkin bisa roboh jika semua hakim yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar dibongkar.

Pernyataan ini disampaikan Nasir saat mencecar calon hakim agung pada MA, Annas Mustaqim, dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Adapun Zarof merupakan mantan pejabat MA. Ia divonis bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Pada kesempatan itu, Nasir menanyakan bagaimana MA mengawasi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi.

“Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret kita lihat saat ini,” kata Nasir, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menanyakan, sebagai hakim yang bertugas selama lima tahun pada Badan Pengawas (Bawas) MA, menurut Annas, apa yang bisa diperbaiki dari situasi tersebut.

“Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” ujar Nasir.

Mendengar ini, Annas kemudian menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pimpinan MA guna menangani hakim yang menyimpang.

Menurut dia, pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar para hakimnya mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).

Meski demikian, kata dia, hakim tetap seorang manusia yang bisa dipengaruhi banyak faktor.

“Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Annas.

Sebagai informasi, Zarof telah divonis bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brankas saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.

Saat menemukan harta fantastis itu, penyidik mendapati uang dan emas tersebut disimpan dalam kantong atau amplop terpisah sebagai bungkus.

Pada bungkus tersebut tertulis berbagai nomor perkara peradilan.

kompas.com
itkgidAvatar border
the.commandosAvatar border
the.commandos dan itkgid memberi reputasi
2
515
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan