- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang makar Sorong Empat di Makassar diwarnai demo Mahasiswa Papua
TS
mabdulkarim
Sidang makar Sorong Empat di Makassar diwarnai demo Mahasiswa Papua

Penasihat Hukum dan terdakwa Sorong Empat berfoto bersama usai persidangan, Senin (8/0/2025) - Jubi/istimewa
Jayapura, Jubi – Sidang kedua, perkara dugaan tindak pidana makar dengan empat terdakwa asal Sorong, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mau, dan Maksi Sangkek (selanjutnya disebut Sorong empat), digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Senin (8/9/2025). Penundaan waktu, aksi demo mahasiswa Papua, hingga cara aparat menghadirkan para terdakwa di ruang sidang menjadi catatan kritis bagi penasihat hukum.
Sejak pagi, mahasiswa Papua di Makassar melakukan aksi damai menuntut agar terdakwa Sorong Empat dipulangkan ke Sorong untuk diadili di sana. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA, baru berlangsung sekitar 11.30 WITA.
Penasihat hukum para terdakwa, Yan Christian Warinussy mengatakan keterlambatan Jaksa Penuntut Umum juga menjadi salah satu alasan molornya jadwal persidangan.
“Jaksa Haslan dari Kejaksaan Negeri Sorong baru tiba di Makassar sekitar pukul 09.00 Wita. Padahal persidangan sudah diagendakan lebih awal.
Empat terdakwa tolak sidang tanpa kuasa hukum di Makassar, Hakim tunda persidangan
Kehadiran aparat keamanan di dalam ruan sidang juga menambah ketegangan suasana.
“Ruang sidang sempat diamankan sekitar 10 petugas Brimob dan polisi. Bahkan pintu ruang sidang sempat mendadak ditutup sebelum persidangan dimulai,” ungkap Warinussy.
Tim penasihat hukum menyebut ada kejanggalan serius ketika para terdakwa dihadirkan di ruang sidang. “Kami sungguh heran karena keempat klien kami dimasukkan dari balik meja majelis hakim, masih memakai rompi tahanan kejaksaan. Hal seperti ini jarang sekali terjadi dalam praktik persidangan pidana di pengadilan manapun,” kata Warinussy.
Sidang perkara makar tersebut dipisah dalam empat berkas berbeda (splitsing).
Dua perkara pertama dengan nomor 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Abraham Goram Gaman, dan 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Piter Robaha, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Herbert Harefa, SH, MH, dengan anggota Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum, dan Samsidar Nawawi, SH, MH.
Sementara itu, dua perkara lainnya, nomor 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Nikson Mau dan 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Maksi Sangkek, diperiksa oleh majelis yang diketuai Hakim Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum, dengan anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar Nawawi, SH, MH.
Empat berkas perkara ini diproses terpisah, tetapi substansinya sama-sama terkait tuduhan makar yang kami nilai lemah,” ujar Warinussy.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 143 jo Pasal 156 KUHAP, terdakwa berhak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Sebagai tim penasihat hukum, kami menggunakan hak itu. Kami minta waktu seminggu untuk menyusun eksepsi, dan permintaan itu dikabulkan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Menurut Warinussy, permohonan eksepsi penting untuk membongkar kelemahan dakwaan. PH akan membuktikan bahwa dakwaan Jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tuduhan makar selalu dijadikan alat membungkam suara kritis rakyat Papua, dan ada aksi mahasiswa Papua di luar gedung pengadilan juga menjadi perhatian publik.
Di luar ruang sidang, Mahasiswa bersuara lantang menolak kriminalisasi empat tahanan politik ini. “Mereka hanya menyuarakan hak politik dan hak demokrasi, bukan makar,” ujar salah satu aktivis mahasiswa yang hadir dalam aksi.
Tuntutan utama mereka adalah agar sidang dipindahkan kembali ke Sorong. Alasannya keempat terdakwa adalah anak daerah Sorong, sehingga diadili di tanahnya sendiri, bukan dibawa jauh ke Makassar.
“Seolah-olah mereka pelaku kejahatan besar, padahal yang diperkarakan adalah ekspresi politik. Negara terus membangun ketakutan melalui simbol-simbol keamanan,” katanya.
Ia menyebut kejanggalan itu semakin menunjukkan ketidakadilan. Saat ruang demokrasi di Papua terus dipersempit, bentuk diskriminasi hukum yang nyata.
Terdakwa Sorong Empati, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mau, dan Maksi Sangkek, menunjukkan sikap tenang di ruang sidang
Sidang akhirnya ditutup oleh majelis hakim setelah menerima permohonan eksepsi dari penasihat hukum. Sidang ditunda hingga Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan keberatan eksepsi para terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Penasihat hukum menegaskan akan memanfaatkan sidang berikutnya untuk menolak seluruh dakwaan jaksa.
Penasihat hukum ingin membuktikan bahwa negara sewenang-wenang, dan tuduhan makar selalu dipakai untuk menjerat rakyat Papua.
“Kami akan berdiri bersama klien kami sampai akhir. Ini bukan hanya soal empat orang terdakwa, tetapi soal keadilan rakyat Papua yang terus diabaikan,”katanya.(*)
https://jubi.id/nasional-internasion...hasiswa-papua/
masalah persidangan terpidana makar
0
46
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan