- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jawab 17+8, DPR Stop Tunjangan Rumah, Sunat Pulsa & Transportasi


TS
jaguarxj220
Jawab 17+8, DPR Stop Tunjangan Rumah, Sunat Pulsa & Transportasi
Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR menegaskan telah menjawab tuntutan rakyat dalam gugatan 17+8. DPR, dalam salah satu keputusannya menyepakati penghentian tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
"Menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan DPR terhitung 31 Agustus 2025," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, Dasco menegaskan pimpinan DPR juga mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara undangan kenegaraan, terhitung sejak 1 September 2025.
"Tiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," ujar Dasco menambahkan.
Terkait dengan anggota DPR yang dinonaktifkan, lanjut Dasco dalam poin 4, DPR juga tidak akan membayarkan hak-hak keuangan yang bersangkutan.
"Poin lima, pimpinan DPR menindak lanjuti penonaktifan anggota DPR yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing, meminta DPR berkoordinasi dengan parpol," lanjut Dasco.
Sementara itu pada poin keenam alias terakhir, DPR berkomitmen akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik.
"Yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," ujar Dasco.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-transportasi/
UU perampasan asetnya mana b4ngs4t..????
"Menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan DPR terhitung 31 Agustus 2025," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, Dasco menegaskan pimpinan DPR juga mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara undangan kenegaraan, terhitung sejak 1 September 2025.
"Tiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," ujar Dasco menambahkan.
Terkait dengan anggota DPR yang dinonaktifkan, lanjut Dasco dalam poin 4, DPR juga tidak akan membayarkan hak-hak keuangan yang bersangkutan.
"Poin lima, pimpinan DPR menindak lanjuti penonaktifan anggota DPR yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing, meminta DPR berkoordinasi dengan parpol," lanjut Dasco.
Sementara itu pada poin keenam alias terakhir, DPR berkomitmen akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik.
"Yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," ujar Dasco.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-transportasi/
UU perampasan asetnya mana b4ngs4t..????


creativeslen783 memberi reputasi
1
121
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan