Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Instruksi Kapolri soal “Tembak di Tempat” Dikritik, Dinilai Keliru dan Berbahaya

Instruksi Kapolri soal “Tembak di Tempat” Dikritik, Dinilai Keliru dan Berbahaya
Kompas.com - 04/09/2025, 05:51 WIB Titis Anis Fauziyah, Ihsanuddin Tim Redaksi 2 7 Lihat Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

SEMARANG, KOMPAS.com – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi menindak tegas hingga “tembak di tempat” massa aksi menuai kritik tajam dari kalangan bantuan hukum.

Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai instruksi tersebut keliru, berbahaya, dan berpotensi mendorong praktik kekerasan berlebihan di lapangan.

Relawan PBHI yang tergabung dalam Tim Hukum Suara Aksi, Kahar Mualalsyah, menegaskan bahwa polisi bukanlah instrumen militer yang tunduk mutlak pada komando.

“Instruksi Kapolri untuk tembak di tempat ini merupakan perintah yang salah. Kami meminta anggota kepolisian untuk tidak menaati perintah itu karena polisi tunduk pada undang-undang dan hukum, bukan pada chain of command,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor LBH Semarang, Rabu (3/9/2025).

Menurut Kahar, instruksi tersebut justru memberi justifikasi bagi aparat untuk menggunakan kekerasan tanpa memperhatikan prinsip hukum.

Ia mencontohkan, setelah perintah itu keluar, sweeping dan penangkapan di Semarang semakin brutal.

Polisi disebut melakukan penangkapan acak terhadap pelajar, pekerja, hingga warga yang hanya melintas. Ratusan orang diduga menjadi korban salah tangkap

. “Aparat kepolisian telah melakukan penangkapan secara acak setelah instruksi Kapolri keluar,” kata Kahar.

Massa aksi bukan musuh Menurutnya, massa aksi bukanlah musuh bersenjata, melainkan warga negara yang sedang mengekspresikan hak konstitusional.

“Polisi yang seharusnya instrumen sipil justru bertindak seperti militer. Hal ini membuat masyarakat takut dan ngeri berhadapan dengan aparat,” imbuhnya.

Instruksi tembak di tempat, lanjut Kahar, tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga mengancam demokrasi.

Tim Hukum Suara Aksi mendesak Kapolri mengganti pendekatan represif dengan pendekatan yang lebih humanis.

“Kita berharap mulai saat inilah wajah kepolisian benar-benar berubah menjadi instrumen sipil yang humanis, bukan sekadar jargon dan slogan,” tutur Kahar.

Selain itu, mereka meminta Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Disabilitas melakukan pemantauan ketat terhadap penanganan aksi.

Mereka juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, dan jajaran terkait bertanggung jawab atas situasi yang terjadi.

Video arahan Kapolri di media sosial Dalam video arahan Kapolri yang beredar di media sosial, Listyo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas perusuh atau massa anarko yang menyerang markas maupun asrama Polri.

“Aturan sudah ada, terapkan sekarang. Kalau sampai masuk ke asrama, tembak dulu. Jadi, tidak usah ragu-ragu,” kata Sigit. S

Sigit bahkan menegaskan siap bertanggung jawab penuh atas perintah tersebut.

Saat ditanya mengenai arahannya itu, Listyo menegaskan bahwa perintah untuk bertindak tegas terhadap massa anarkistis akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah jelas kan perintahnya,” kata Sigit saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

“Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/202...age=all#page3.
Kalau massa beringas dan mengancam perlu tembak kakinya

superman313Avatar border
fcvkedAvatar border
fcvked dan superman313 memberi reputasi
2
1.5K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan