- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap Aktivis Mahasiswa di Bandara. TAUD: Penggembosan Aksi Massa


TS
mabdulkarim
Polisi Tangkap Aktivis Mahasiswa di Bandara. TAUD: Penggembosan Aksi Massa

Setibanya di Polda Metro Jaya, polisi mengatakan aktivis mahasiswa Khariq diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.
30 Agustus 2025 | 12.05 WIB
Demonstran berupaya menjatuhkan pagar depan kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2025. Tempo/Sultan Abdurrahman
AKTIVIS mahasiswa sekaligus pegiat media sosial, Khariq, ditangkap di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025. Khariq ditangkap saat hendak terbang ke Pekanbaru, Riau. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan penangkapan Fadhil itu dilakukan tanpa Surat Perintah penangkapan dan administrasi penyidikan lainnya.
“Khariq langsung dibawa secara paksa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dia juga sempat mengalami kekerasan berupa pemukulan dan teriakan keras pada dirinya,” ujar Fadhil melalui keterangan pers yang diterbitkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) seperti dikutip Sabtu, 30 Agustus 2025.
Setibanya di Polda Metro Jaya, polisi mengatakan Khariq diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Fadhil, tudingan itu tak lepas dari status Khariq sebagai pegiat media sosial yang memiliki akun cukup besar dan aktif menyuarakan tentang aksi demonstrasi yang terjadi pada 25 hingga 28 Agustus 2025.
Pihaknya menduga penangkapan sewenang-wenang terhadap Khariq yang diiringi denngan penyitaan dan penggeledahan ponsel miliknya merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berekspresi. “Sekaligus bentuk penggembosan terhadap aksi massa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat,” ujar dia.
Fadhil menduga penangkapan Khariq di tengah kondisi yang memanas dan serba tak pasti seperti sekarang merupakan usaha aparat untuk mencari kambing hitam guna mengendalikan situasi.
Fadhil menilai, proses hukum terhadap Khariq tersebut merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kriminalisasi itu bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU HAM.
Dia berpendapat tindakan penyidik yang memaksa dilakukannya pemeriksaan terhadap Khariq tanpa memberi informais tentang surat-surat dan dokumen administrasi penyidikan adalah tindakan yang melanggar KUHAP. Tindakan itu juga bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. “Dalam konteks ini, kami juga menilai bahwa penyidik tidak hati-hati dan menerapkan hukum acara pidana secara serampangan,” kata dia.
“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung sebab bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana,” ujar Fadhil.
https://www.tempo.co/hukum/polisi-ta...-massa-2064759
LBH Sebut Ada 43 Peserta Aksi di Surabaya Dicokok Polisi

Surabaya, IDN Times - Jalanan depan Stasiun Gubeng Surabaya, tepatnya Jalan Stasiun Gubeng, Jalan Biliton sisi Utara hingga Jalan Raya Gubeng porak poranda imbas aksi solidaritas pengemudi ojek online (Ojol) di Depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (29/8/2025). Massa aksi masih bertahan DI sekitar jalan Gubeng.
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat setidaknya ada sebanyak 43 orang massa aksi diamankan saat demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, mayoritas massa aksi yang diamankan itu adalah anak di bawah umur. Mereka diburu, dikeroyok hingga dibawa ke kantor polisi.
"Setidaknya sampai jam 07. 34 WIB masa aksi yang ditangkap dalam aksi di Surabaya kurang lebih 43 orang mayoritas adalah anak di bawah umur. Mereka diburu, dikeroyok, dan dibawa ke kantor polisi," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Bahkan, massa aksi yang diamankan tersebut juga dihalang-halangi untuk mendapat pendampingan hukum. Mereka juga dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi.
"Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum. bahkan banyak demontran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah," ungkap dia.
Tak cuma itu, massa aksi juga disebut mengalami penganiayaan. Tak cukup di situ, tindakan represif dilakukan oleh aparat dengan menembakkan gas air mata dan water canon ke arah petugas.
"Petugas melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan,[" terangnya.
YLBHI-LBH Surabaya menegaskan bahwa demonstrasi, mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa. Tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun.
"Hak tersebut telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Pasal 19 Konvensi Internasional atas hak Sipol tahun 1966 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi," jelas dia.
Diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, pasal 4 menegaskan bahwa aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas mereka, harus, sejauh mungkin, menggunakan cara-cara non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api.
" Mereka dapat menggunakan kekerasan dan senjata api hanya jika cara-cara lain tetap tidak efektif atau tidak menjanjikan hasil yang diinginkan," tutur Habibus.
Untuk itu YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap:
1.Mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk demonstrasi warga dari berbagai macam latar belakang, suku, ras, agama, dan keyakinan politik sebagai hak konstitusional warga untuk melakukan kontrol dalam penyelenggaraan negara termasuk yang dilakukan oleh para pelajar ;
2.Mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum melalui berbagai tindakan kekerasan, upaya paksa termasuk penggunaan kekuatan senjata yang berlebihan terhadap warga yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum dalam menyikapi aksi di berbagai daerah;
3.Mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat Kepolisian dalam merespon demonstrasi warga dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal;
4.Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum Pidana terpadu melalui revisi KUHAP;
Sementara itu, hingga berita ini dinakkan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi mengenai massa aksi yang diamankan, pihaknya masih belum memberikan respon.
https://jatim.idntimes.com/news/jawa...0-w15v1-5xg4r7
Aktivis ditangkapi...
0
95
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan