- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TNI AL Larang Demo di Pelabuhan Ketapang, Status Objek Vital Nasional Harus Steril!


TS
mabdulkarim
TNI AL Larang Demo di Pelabuhan Ketapang, Status Objek Vital Nasional Harus Steril!

Photo Author
Fredy Rizki Manunggal
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:30 WIB
DEMO SOPIR TRUK: Pangkalan TNI AL secara tegas melarang kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang dijadikan tempat untuk unjuk rasa karena statusnya masuk obvitnas. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
RADARBANYUWANGI.ID - Aksi demonstrasi di area Pelabuhan ASDP Ketapang dipastikan tidak akan lagi terjadi.
Pangkalan TNI AL secara tegas melarang kawasan Pelabuhan Ketapang dijadikan tempat untuk unjuk rasa karena statusnya masuk objek vital nasional (obvitnas).
Penyeberangan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali itu harus steril dari aksi demo yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Larangan ini disampaikan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) M. Puji Santoso, kemarin (29/8) karena ASDP Ketapang masuk objek vital nasional.
Terkait larangan tersebut, Lanal Banyuwangi akan memperketat pengamanan di area Pelabuhan ASDP Ketapang yang kerap jadi lokasi unjuk rasa.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas mengingat pelabuhan tersebut merupakan salah satu objek vital nasional.
"ASDP adalah objek vital dan lokasinya dekat dengan Lanal. Kami sebagai instansi militer memiliki kewajiban untuk menjaga kondusivitas di sekitar basis kami, yaitu di area 200 meter," tegas Puji.
Seperti diketahui, sejak bulan November 2023 Pelabuhan ASDP Ketapang dipastikan menjadi objek vital nasional bersama 30 pelabuhan lain di Indonesia di bawah PT ASDP (Persero).
Hal ini dipertegas dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP-DRJD 8115 Tahun 2023.
Terkait para sopir yang ingin menyampaikan aspirasinya, Puji tidak melarang sebatas tidak merugikan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Puji pun menyoroti aksi para sopir truk beberapa waktu lalu yang menutup pintu keluar pelabuhan.
"Apabila ada kejadian seperti kemarin, kita wajib mengamankan. Jangan sampai ada blokade di pintu keluar. Menyampaikan aspirasi silakan, tapi melakukan blokade sangat merugikan pengguna jalan dan menghambat sektor perekonomian. Itu bisa diartikan kriminal karena merugikan orang," tegasnya.
Selain itu, aksi blokade tidak mencerminkan cara penyampaian aspirasi yang benar. Sebab, tindakan memblokade akses keluar pelabuhan justru merugikan banyak pihak. Termasuk para penumpang kapal lainya.
"Ke depan, kita akan lebih tegas untuk menjaga kondusivitas di pelabuhan. Jangan sampai arus lalu lintas di ASDP Ketapang yang sudah lancar, kembali terganggu," tegasnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menegaskan, kewenangan pengamanan objek vital nasional (obvitnas) Pelabuhan ASDP Ketapang berada di tangan tim pengamanan pelabuhan.
Dalam hal ini, ada TNI AL dan security pelabuhan yang bisa langsung melakukan tindakan saat ada aksi yang mengganggu kondisivitas pelabuhan.
Saat ini, kondisi pelayanan di Pelabuhan ASDP sudah membaik dan tidak terjadi lagi kemacetan parah.
Kapolresta mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan tindakan yang dapat menciptakan kemacetan. Boleh menyampaikan aspirasi, tapi dengan cara yang tidak merugikan semua pihak.
"Jangan sampai kegiatan kemarin (aksi menutup pintu pelabuhan) justru menambah kemacetan dan merugikan semua pihak. Sah-sah saja menyampaikan aspirasi, tapi caranya tidak seperti itu," pungkasnya. (fre/aif)
https://radarbanyuwangi.jawapos.com/...-steril?page=2
Entar kalau ricuh terus rusuh dan bakar pelabuhan, koneksivitas Jawa-Bali bakal terancam
0
145
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan