Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Desakan Bentuk Tim Independen Usut Kekerasan Demo 28 Agustus

Desakan Bentuk Tim Independen Usut Kekerasan Demo 28 Agustus
Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada pelanggaran HAM serius dan extrajudicial killing dalam demo 28 Agustus
29 Agustus 2025 | 18.52 WIB

Perwakilan koalisi masyarakat sipil mengadakan konferensi pers tentang kekerasan polisi ketika demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, 28 Agustus 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
RATUSAN organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim independen guna menyelidiki kekerasan polisi saat demonstrasi 28 Agustus 2025. Unjuk rasa berlangsung di berbagai kota, namun aksi di Jakarta menjadi sorotan setelah kendaraan taktis Brimob melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas di Bendungan Hilir.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur membacakan 12 tuntutan dari koalisi tersebut. “Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025,” kata dia di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ada 213 organisasi yang tergabung dalam koalisi ini. Beberapa di antaranya YLBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan LBH Jakarta. Selain itu, ada pula Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation, Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK), dan banyak organisasi lainnya.

Koalisi juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius dan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang diduga terjadi. Komnas HAM juga didesak untuk menelusuri dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pelindasan pengemudi ojol oleh Brimob.


Selain itu, Koalisi menyatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo harus mengadili dan memproses secara pidana anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap demonstran, juga yang memberi perintah untuk melakukan hal tersebut.

Brutalitas kepolisian saat demonstrasi kemarin berujung pada kematian seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan. Ia tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil polisi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat. Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum mengembuskan napas terakhirnya.

Setelah kematian Affan, tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju,

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim mengatakan ketujuh anggota Brimob itu kini dalam penempatan khusus. "Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," ucap dia di Mabes Polri.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyatakan berduka dan meminta maaf atas insiden ini. “Duka ini menjadi suatu pembelajaran bagi semuanya. Saya tegaskan akan menindak anggota yang melakukan kesalahan dan pelanggaran,” kata Asep di RSCM.

https://www.tempo.co/hukum/desakan-b...gustus-2064513

seruan para aktivis


0
66
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan