Kaskus

News

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi di Indramayu Diduga Pakai Uang Korban untuk Judol
Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi di Indramayu Diduga Pakai Uang Korban untuk Judol
Kuasa hukum mahasiswi korban pembunuhan oknum polisi mengungkap temuan mengejutkan terkait transfer dana ke rekening judi online. (Foto: iNews)


INDRAMAYU, iNews.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan mahasiswi asal Indramayu, Putri Apriyani (24) oleh oknum polisi yang merupakan kekasihnya, Alvin Maulana Sinaga (23). Tersangka diketahui meminta uang ke korban sebesar Rp32 juta yang diduga untuk bermain judi online.

Fakta tersebut diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM. Berdasarkan penelusuran rekening korban, Toni mengungkap adanya transaksi senilai Rp32 juta yang ditransfer Putri ke rekening milik Alvian. Namun, yang mengejutkan, rekening tersebut ternyata bukan rekening pribadi, melainkan akun penampung dana.


Kronologi Penangkapan Oknum Polisi Pembunuh Wanita di Indramayu Diwarnai Kejar-kejaran
“Dana Rp32 juta itu memang ditransfer korban ke tersangka. Tapi setelah kami cek, ternyata bukan rekening atas nama Alvian secara pribadi, melainkan akun penampung dana yang biasanya dipakai untuk top-up game atau judi online,” ungkap Toni, Rabu (27/8/2025).

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut tidak semata-mata dipicu oleh emosi sesaat. Toni menduga ada persoalan uang yang menjadi pemicu utama. “Apakah uang itu habis dipakai untuk sesuatu yang ilegal, lalu saat diminta kembali pelaku panik? Itu harus didalami lebih jauh oleh penyidik,” katanya.


Update Wanita Muda Tewas di Kamar Kos Indramayu Pelaku Diduga Oknum Polisi Pacar Korban
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan kekecewaan terkait pasal yang saat ini dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Toni, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Ia pun mendesak penyidik agar mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa penjara seumur hidup bahkan pidana mati.

“Kalau hanya Pasal 338, pelaku bisa bebas kurang dari 10 tahun karena remisi. Ini tentu menyakitkan bagi keluarga korban. Dengan adanya fakta baru, kami minta penyidik serius mempertimbangkan Pasal 340 KUHP,” ujarnya.

Meski begitu, Toni tetap memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil menangkap tersangka. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Diketahui, jasad Putri Apriyani ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kamar kos Rifda Kost 4, Blok Ceblok, Jalan Karangbaru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) pagi. Penemuan itu menggemparkan warga setempat dan memicu perhatian luas publik.

Setelah buron 14 hari, Alvian Maulana Sinaga(23), oknum polisi yang diduga membunuh Putri Apriyani (21), ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025). Video kronologi penangkapan tersebut viral di media sosial.

Video penangkapan yang diunggah oleh akun TikTok @draivertruck menunjukkan detik-detik saat polisi berpakaian preman dan seragam mengejar terduga pelaku.

Setelah beberapa detik kejar-kejaran, Avian berhasil diringkus di saung. Polisi langsung membekuk Avian yang tertelungkup di lantai saung.

Dalam video itu, Avian terlihat mengenakan kaus biru muda dan celana pendek hitam. Setelah dibekuk, tangannya diikat sebelum dibawa ke dalam mobil.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya (terduga pembunuhan Putri Ariyani) sudah diamankan di NTB,” kata Kombes Irfan, Sabtu (23/8/2025).

https://jabar.inews.id/amp/berita/ok...ntuk-judol/all
sangsopirtruk12Avatar border
jelatapelosokAvatar border
superman313Avatar border
superman313 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
119
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan