Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan Dihukum 19 Tahun, LBH Unair Apresiasi Hakim
Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan Dihukum 19 Tahun, LBH Unair Apresiasi Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Nurherwanto Kamaril, pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Surabaya. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, dalam sidang pada Selasa (26/8/2025).

Hakim menyatakan bahwa putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas Nurnaningsih.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak mampu melunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama enam bulan.

Putusan ini disambut baik oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair). Direktur UKBH, Sapta Aprilianto, menyebut vonis tersebut sebagai langkah bersejarah.

“Putusan ini bukan hanya keadilan bagi para korban, tapi juga simbol bahwa sistem hukum kita mampu berdiri kokoh melawan kejahatan terhadap anak,” ujar Sapta.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini, mulai dari kepolisian, jaksa penuntut umum, majelis hakim, hingga UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Surabaya dan Jawa Timur.

Menurut Sapta, kolaborasi lintas lembaga ini membuktikan bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. UKBH Unair pun berkomitmen untuk terus mendampingi para korban, termasuk dalam pemulihan psikologis dan sosial.

“Kami akan mendukung mereka agar dapat melangkah maju, pulih dari luka, dan meraih masa depan yang cerah,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, UKBH FH Unair juga menyerukan pentingnya peran masyarakat dalam memperkuat perlindungan anak. Sapta menegaskan, kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi.

“Kita punya kewajiban moral dan sosial untuk melindungi anak-anak bangsa dengan sepenuh hati,” pungkasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah diketahui melibatkan lebih dari satu anak di bawah umur. Perbuatan keji tersebut dilakukan sejak tahun 2022, namun korban tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku.

Laporan akhirnya masuk setelah S (41), mantan istri Kamaril, membantu para korban mengadu ke UKBH Unair dan Polda Jatim. S diketahui menceraikan Kamaril karena sering mengalami kekerasan fisik dan verbal. Ia juga meninggalkan lima anak asuh perempuan serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.





INFO LENGKAPNYA DI SINI




0
62
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan