- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Uang Pesangon - Pensiun Karyawan, Kewajiban Perusahaan!
TS
sy15
Uang Pesangon - Pensiun Karyawan, Kewajiban Perusahaan!
Masih ingat PHK karyawan PT Sritex yang dinyatakan pailit pada 28 Februari 2025 lalu? Hingga hari ini, uang pesangon ribuan karyawan sebagaimana dijanjikan belum terbayar. Sebab harus menunggu hasil penjualan aset. Total uang pesangon yang harus dibayar akibat PHK di Sritex mencapai Rp311 miliar. Karena tidak ada uangnya, maka uang pesangon belum (tidak) dibayarkan. Bahkan belakangan “big boss” sudah ditangkap dan dipenjarakan. Begitulah realitasnya, bila perusahaan tidak mau mendanakan uang pesangon-pensiun karyawan sejak dini.
Soal uang pesangon-pensiun karyawan. Wajib dibayarkan perusahaan bila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau karyawan pensiun atau meninggal dunia. Karena uang pesangon-pensiun adalah kewajiban perusahaan atas berakhirnya masa kerja karyawan, yang diperhitungan berdasarkan kewajiabn uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Akan tetapi, banyak perusahaan di Indonesia “lalai” dalam pembayaran uang pesangon yang menjadi hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja.
Data Kemenaker menyebut 73% perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Survei Bank Dunia (2018) menyebut 66% pekerja sama sekali tidak mendapat uang pesangon saat di-PHK. Ada 27% karyawan yang mendapat uang pesangon namun tidak sesuai aturan. Bahkan ditegaskan, hanya 7% pekerja yang menerima uang pesangon sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Data terbaru sesuai observasi KSPI (2025) ternyata dari sekitar 60 ribu pekerja yang terkena PHK di awal tahun 2025. 90%-nya dilaporkan tidak mendapatkan uang pesangon dan THR. Itu semua artinya, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan uang pesangon sangat rendah.
Sebagian besar perusahaan tidak patuh membayar uang pesangon sesuai aturan hukum. Persentase perusahaan yang tidak membayar pesangon saat PHK terjadi. Sekitar 66% sampai dengan 90% tidak membayar uang pesangon karyawan. Inilah potret uang pesangon karyawan yang terjadi.
Bercermin dari kondisi itulah, diperlukan kesadaran perusahaan (manajemen) untuk antisipasi kewajiban pembayaran uang pesangon-pensiun. Bila terjadi PHK besar-besaran pasti akan kesulitan keuangan. Karena itu, uang pesangon-pensiun karyawan sebaiknya didanakan dengan cara dicicil. Caranya, tentu melalui program pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP) yang ada di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Apa tujuannya, tentu untuk menyiapkan pembayaran uang pesangon-pensiun karyawan pada saat dibutuhkan atau saat waktunya tiba. Melalui PPDKP, perusaaan akan terhindar dari kesulitan keuangan saat terjadi PHK atau pensiun. Sebab kewajiban uang pesangon-pensiun sudah ada di DPLK, sehingga tinggal perintahkan DPLK untuk membayarkan.

Uang pesangon - pensiun karyawan
Setidaknya ada 7 alasan, kenapa perusahaan atau pengusaha perlu menyiapkan program pensiun dana kompensasi pascakerja (PPDKP), antara lain:
1. Menghindari kesulitan keuangan perusahaan pada saat uang pesangon-pensiun harus dibayarkan, sebab sudah tersedia melalui PPDKP.
2. Meminimalkan biaya perusahaan akibat terjadinya PHK atau karyawan yang pensiun. Karena uang pesangon tidak lagi dibayarkan melalui perusahaan tapi melalui DPLK.
3. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Karena bila tidak terpenuhi, beroptensi menjadi masalah hukum danmerusak reputasi perusahaan.
4. Memenuhi kewajiban pembayaran imbalan pascakerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2023 tentang Perpu Cipta Kerja.
5. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan sebab iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.
6. Menjadi asset programsesuai standar akuntansi keuangan terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan
7. Menjadi nilai tambah perusahaan karena memiliki program dana pensiun yang dialokasikan untuk pembayaran uang pesangon-pensiun karyawan.
Maka, salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan Adalah dengan mendanakan uang pesangon-pensiun karyawan melalui DPLK. Karena DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk mempersiapkan uang peangon-pensiun pensiun karyawan, termasuk untuk pembayaran pesangon PHK. Agar perusahaan terhindar dari masalah hukum dan kesulitan keuangan untuk menjalankan bisnis selanjutnya. Sebenarnya, PHK sangat lazim terjadi di dunia usaha, Masalahnya adalah ketika terjadi PHK, perusahaan tidak membayar uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran uang pesangon, melalui DPLK, perusahaan juga mendapatkan hasil investasi atas iuran yang dibayarkan secara rutin sehingga mengurangi besaran uang pesanngo yang berasl dari “kantong” perusahaan. Sebagai antisipasi terhadap persoalan ketenagakerjaan, sudah saatnya perusahaan di manapun mulai mendanakan uang pesangon-pensiun karyawan melalui DPLK. Daripada jadi masalah besar di kemudan hari. Salam literasi #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
orangemonkey memberi reputasi
1
141
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan