- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya ke Komnas HAM


TS
mabdulkarim
YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya ke Komnas HAM
YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya ke Komnas HAM

23 Agustus, 2025 16:37 NABIRENET Papua tourism guide
Bagikan
Jayapura, 23 Agustus 2025 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua.
Pengaduan tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi damai oleh Mahasiswa Puncak Jaya Kota Studi Jayapura di depan Kantor DPR Papua, Jumat (22/08). Massa menuntut penarikan pasukan non-organik dari wilayah Puncak Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berawal pada 7 Agustus 2025 saat Komando Operasi Satgas Habema melakukan operasi pengamanan menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kampung Oholumu, Distrik Mewoholu, Kabupaten Puncak Jaya. Pada malam hari, seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban tembakan saat keluar rumah menggunakan senter. Korban ditemukan keesokan harinya dengan luka tembak di paha kanan dan langsung dirawat di RSUD Mulia.
Selain korban anak, warga juga melaporkan adanya rumah penduduk serta fasilitas gereja yang terbakar dan rusak akibat tembakan maupun ledakan. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga kampung terpaksa mengungsi.
Papua tourism guide
YLBHI dan LBH Papua mencatat tiga poin utama dari peristiwa itu, yakni rusaknya rumah warga dan fasilitas gereja GIDI, adanya korban anak berusia 13 tahun, serta pengungsian warga akibat operasi militer.

(YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya ke Komnas HAM)
Dalam keterangannya, YLBHI dan LBH Papua menilai peristiwa tersebut melanggar prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam konflik bersenjata sebagaimana diatur Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 serta perlindungan khusus terhadap anak dalam Pasal 59 dan 60 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atas dasar itu, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer pengamanan menjelang HUT ke-80 RI di Kabupaten Puncak Jaya. Kami mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua membentuk tim investigasi dan segera melakukan penyelidikan lapangan,” tulis pernyataan resmi YLBHI dan LBH Papua.
https://www.nabire.net/ylbhi-dan-lbh...ke-komnas-ham/
masalah pelanggaran HAM karena operasi keamanan

23 Agustus, 2025 16:37 NABIRENET Papua tourism guide
Bagikan
Jayapura, 23 Agustus 2025 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua.
Pengaduan tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi damai oleh Mahasiswa Puncak Jaya Kota Studi Jayapura di depan Kantor DPR Papua, Jumat (22/08). Massa menuntut penarikan pasukan non-organik dari wilayah Puncak Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berawal pada 7 Agustus 2025 saat Komando Operasi Satgas Habema melakukan operasi pengamanan menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kampung Oholumu, Distrik Mewoholu, Kabupaten Puncak Jaya. Pada malam hari, seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban tembakan saat keluar rumah menggunakan senter. Korban ditemukan keesokan harinya dengan luka tembak di paha kanan dan langsung dirawat di RSUD Mulia.
Selain korban anak, warga juga melaporkan adanya rumah penduduk serta fasilitas gereja yang terbakar dan rusak akibat tembakan maupun ledakan. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga kampung terpaksa mengungsi.
Papua tourism guide
YLBHI dan LBH Papua mencatat tiga poin utama dari peristiwa itu, yakni rusaknya rumah warga dan fasilitas gereja GIDI, adanya korban anak berusia 13 tahun, serta pengungsian warga akibat operasi militer.

(YLBHI dan LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak Jaya ke Komnas HAM)
Dalam keterangannya, YLBHI dan LBH Papua menilai peristiwa tersebut melanggar prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam konflik bersenjata sebagaimana diatur Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 serta perlindungan khusus terhadap anak dalam Pasal 59 dan 60 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atas dasar itu, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer pengamanan menjelang HUT ke-80 RI di Kabupaten Puncak Jaya. Kami mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua membentuk tim investigasi dan segera melakukan penyelidikan lapangan,” tulis pernyataan resmi YLBHI dan LBH Papua.
https://www.nabire.net/ylbhi-dan-lbh...ke-komnas-ham/
masalah pelanggaran HAM karena operasi keamanan
0
38
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan