Kaskus

News

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
233 Warga Gunungkidul Ubah Kolom Agama Jadi Kepercayaan
Dulu Disembunyikan, Kini Diakui Negara, 233 Warga Gunungkidul Ubah Kolom Agama Jadi Kepercayaan

Yusuf Bastiar

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:10 WIB

233 Warga Gunungkidul Ubah Kolom Agama Jadi Kepercayaan

ILUSTRASI KTP

GUNUNGKIDUL - Sebanyak 233 warga di Kabupaten Gunungkidul tercatat mengganti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mereka tak lagi menyembunyikan identitas mereka. Langkah ini sejalan dengan hak konstitusional para penghayat kepercayaan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2017.

“Dari data yang sudah kami kantongi, ada 233 penghayat kepercayaan yang mengubah kolom agama mereka. Mereka tersebar di 10 kapanewon dari total 18 yang ada di Gunungkidul,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Markus Tri Munarja pada Jumat,  (22/8).

Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut menegaskan bahwa identitas penghayat sah dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

Markus menambahkan, pihaknya terus mendorong para penghayat agar tidak ragu mengganti kolom agama mereka. “Semua ini sudah diakui negara dan sudah tercatat secara legal. Kami juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke komunitas penghayat,” ujarnya.

Selain Disdukcapil, Dinas Kebudayaan Gunungkidul mencatat setidaknya lima paguyuban penghayat kepercayaan resmi yang bernaung di bawah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI). Kelimanya adalah Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.

“Mereka sudah mendapat pengakuan negara secara sah. Jadi, para penghayat jangan ragu. Negara mengakui, hak mereka sama,” tegas Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara.

Agus menjelaskan, penghayat kepercayaan tersebar di sembilan kapanewon, di antaranya Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, dan Gedangsari.

Meski jumlah mereka tidak sebesar pemeluk agama mayoritas, suara mereka sah di mata hukum. Keputusan ratusan warga Gunungkidul ini bukan hanya perubahan administratif.

Bagi banyak penghayat, langkah ini adalah simbol keberanian melawan stigma sosial yang melekat selama puluhan tahun. “Dulu banyak dari mereka terpaksa mencantumkan salah satu agama resmi hanya agar tidak dicurigai atau terhambat akses pelayanan publik. Kini mereka berdiri dengan identitas asli,” tutur Agus. (bas/pra)

Editor: Heru Pratomo

https://www.google.com/amp/s/radarjo...di-kepercayaan

Baguslah , banyak yang makin sadar . Semoga kota lainnya meniru

0
93
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan