Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Pembunuhan Gadis di Kos Blitar Ternyata Dipicu Masalah Sperma
Pembunuhan Gadis di Kos Blitar Ternyata Dipicu Masalah Sperma
Misteri kematian seorang perempuan berinisial MTW (25) di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kota Blitar, akhirnya terungkap. Korban ternyata meninggal di tangan kekasih gelapnya sendiri setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa percekcokan itu dipicu persoalan intim di antara keduanya. Saat berhubungan badan, korban meminta agar dihamili oleh pelaku. Namun, pelaku yang bekerja di perusahaan pembiayaan menolak keinginan tersebut.

“Jadi saat pelaku dan korban berhubungan layaknya suami istri, keduanya terlibat pertengkaran hingga sampai penganiayaan,” ungkap AKBP Titus, Jumat (22/8/2025).
Pertengkaran Berujung Maut

Menurut polisi, setelah ditolak, korban marah dan berusaha pergi meninggalkan kamar kos. Pelaku berusaha menahan korban hingga terjatuh dan mengalami luka di kepala. Bukannya berhenti, pertengkaran justru semakin memanas hingga terjadi kekerasan fatal.

“Leher korban sempat ditendang oleh pelaku, korban juga sempat dipiting,” tegas AKBP Titus.

Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Fakta lain yang mengejutkan, korban ternyata masih berstatus istri sah dan belum bercerai dari suaminya. Meski begitu, ia diketahui menjalin hubungan asmara dengan pelaku sejak tiga bulan terakhir.

“Korban ini memiliki suami sah, sedang pelaku berstatus lajang,” jelas Kapolres.

Selama hubungan gelap tersebut, keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya pasangan resmi sebelum akhirnya berujung tragedi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya yang menarik perhatian adalah 53 butir pil dobel L yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah milik korban. Namun pihak kepolisian tidak langsung mempercayai keterangan itu dan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

“Keterangan pelaku katanya itu barang milik korban, tapi semua masih kita periksa,” tandas AKBP Titus.

Kini, pelaku telah ditahan Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.





INFO LENGKAPNYA DI SINI





benche87Avatar border
fachri15Avatar border
aldo12Avatar border
aldo12 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
786
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan