- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bejat! Pria 47 Tahun Pelaku Rudapaksa Anak SMP Hingga Hamil 4 Bulan


TS
ranggadias12
Bejat! Pria 47 Tahun Pelaku Rudapaksa Anak SMP Hingga Hamil 4 Bulan

Polisi resmi menahan seorang pria berinisial AM (47), pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung digiring ke sel tahanan dengan rompi oranye.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan tetangga korban itu sudah berulang kali melakukan tindakan bejatnya.
“Dari pendalaman, tersangka diduga telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Fakta ini juga diperkuat hasil pemeriksaan psikologi yang menunjukkan korban mengalami trauma berat,” kata Abid, Kamis (21/8/2025).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Korban yang baru saja pulang mengaji ditarik paksa oleh pelaku saat melewati depan rumah mertua AM.
“Pelaku dengan korban ini masih bertetangga dan satu desa,” imbuh Abid.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dipaksa masuk ke rumah mertua pelaku. Ia sempat berusaha melawan, namun langsung dibungkam dengan tangan dan dibanting ke tembok sebelum dirudapaksa.
“Korban sempat melawan namun dibungkam dengan tangan dan langsung dibanting menghadap ke tembok,” jelas Abid.
Selain menggunakan kekerasan, pelaku juga memanfaatkan bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang kepada korban. “Sebelum melakukan aksi, tersangka kerap menawarkan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,” tambahnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban mengetahui anaknya hamil empat bulan. Saat ditanya, korban mengaku telah dilecehkan oleh AM hingga akhirnya pihak keluarga melapor ke polisi.
Lebih parahnya, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain. Saat ini polisi masih mendalami motif AM tega merudapaksa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
Kini AM mendekam di balik jeruji besi Polres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, tentang larangan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan atau ancaman.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp15 miliar.
INFO LENGKAPNYA DI SINI


itkgid memberi reputasi
1
116
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan