Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Ronald Tannur, Shane Lukas hingga John Kei Dapat Remisi HUT RI

[img]https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2025/03/17/ronald-tannur-bersaksi-untuk-zarof-ricar-dkk-1742188515928_169.jpeg?w=700&q=90
/img]
Muchamad Sholihin - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 23:39 WIB

Foto: Ari Saputra

Jakarta - Pemerintah memberikan remisi kepada 1.555 warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Salemba Jakarta di momen HUT ke-80 RI. Sejumlah nama seperti Gregorius Ronald Tannur hingga John Kei ikut mendapat remisi.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," sebut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Fadil menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dan lainnya mencapai 90 hari. Fadil menyebut, remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan," kata Fadil.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.519 warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Salemba Jakarta mendapat remisi umum HUT ke-80 RI. Ribuan napi yang mendapat remisi dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika, kecuali kasus terorisme.

"Data warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025, berdasarkan tindak pidana, (diantaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang," kata Kalapas Kelas IIA Salemba M Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Fadil mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Diantaranya berkelakuan baik, dengan bukti catatan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.


Selain itu, warga binaan yang berhak mendapat remisi dinilai mengalami penurunan tingkat resiko dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. Sedangkan untuk warga binaan kasus terorisme memiliki syarat tambahan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara.

(sol/azh)

https://news.detik.com/berita/d-8066...remisi-hut-ri.



Adik Dini Enggak Kaget Ronald Tannur Dapat Remisi: Semua Bisa Dibeli!
Ronald Tannur, Shane Lukas hingga John Kei Dapat Remisi HUT RI
Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 18 Agu 2025 14:50 WIB

Ronald Tannur. (Foto: Ari Saputra)

Surabaya - Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang telah dipidana sebagai pembunuh dini. Saking kecewanya, mereka mengaku tidak kaget dengan pemberian remisi itu. Mereka menganggap hukum di negara ini sudah bobrok.
Adik Dini Sera Afrianti, Alfika yang mengungkapkan dia sebenarnya tidak kaget mendengar kabar bahwa Ronald Tannur menerima remisi. Dia yang mengaku sudah terlampau kecewa dengan proses hukum atas kasus tewasnya kakaknya.

"Bahkan saya sudah mengira tersangka sudah dibebaskan sejak lama atau bahkan baik-baik aja walaupun sudah di tangkap kembali. Kita enggak pernah tau kan di dalam prosesnya seperti apa? Sudah jelas kalau hukum di negara ini bobrok. Semua bisa dijual beli dengan mudah. Semua bisa diatur dengan uang. Bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya," kata Alfika saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/8/2025).

Alfika mengingat bagaimana susahnya ia dan keluarga memperjuangkan keadilan atas kematian kakaknya. Bahkan hingga saat ini, kata dia, keadilan itu juga belum didapatkan keluarganya.

Apalagi kasus ini perjalanannya sangat panjang. Ronald sempat divonis bebas karena 3 majelis hakim PN Surabaya menerima suap. Lalu, MA menganulir vonis bebas itu dan Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dan kini anak mantan Anggota DPR RI itu justru mendapat remisi.

"Pengacara saya sudah berusaha bekerja keras sebisa mungkin dengan bukti-bukti yang ada, tapi kalau uang yang berbicara kita bisa apa, sulit," katanya.

Setelah serangkaian proses hukum yang dijalani, Alfika mengaku hanya bisa pasrah.

"Saya bukan hanya kecewa pada hukumnya, tapi pada negaranya. Di mana letak keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Jauh banget dari kata merdeka, bobrok!

"Percuma berharap, apa yang harus diharapkan? Ini udah kedua kalinya dia dibebaskan. Entah apa yang ada di pikiran mereka sampai uang bisa ngeubah aturan dan hukum," pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura juga mengungkapkan keprihatinan atas remisi yang diterima oleh Ronald Tannur.

"Saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga Dini merasa prihatin dengan remisi tersebut. Mengingat bagaimana hukum di Indonesia dilecehkan oleh perbuatannya. Terlebih kalau dia dapat remisi, sekarang saja keluarga tidak mendpat restitusi apalagi keadilan?," ujar Dimas.

Dimas menyebut hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima restitusi sedikitpun atas kasus yang mengakibatkan tewasnya Dini.

"Keluarga tidak sama sekali dapat restitusi hingga saat ini. Bayangkan seorang buruh tani yang mencari keadilan untuk anaknya di negara hukum, harus diperlakukan demikian," ucapnya.

Ia pun mempertanyakan remisi yang diberikan kepada Ronald, sementara pihak keluarga korban hingga saat ini masih belum mendapatkan keadilan.

"Apakah ini yang dinamakan negara merdeka kalau seorang pembunuh diremisi dan yang dibunuh dibiarkan nasibnya. Apakah ini namanya negara hukum?," tukasnya.

Dilansir detikNews, Gregorius Ronald Tannur merupakan salah satu dari 1.555 warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Salemba Jakarta yang diberikan remisi HUT ke-80 RI oleh pemerintah.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," sebut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Fadil menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dan lainnya mencapai 90 hari. Remisi itu diberikan karena Ronald sebagai warga binaan dianggap berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.
https://www.detik.com/jatim/hukum-da...a-bisa-dibeli.



Jenis dan Syarat Mendapatkan Remisi
Ronald Tannur, Shane Lukas hingga John Kei Dapat Remisi HUT RI
Remisi diberikan kepada narapidana pidana umum, narkotika dan korupsi.
18 Agustus 2025 | 11.56 WIB



Bagikan

Penyerahan remisi kepada WBP di Lapas Singkawang, Kalimantan Barat, 12 Mei 2025. Antara/Narwati
Perbesar
Penyerahan remisi kepada WBP di Lapas Singkawang, Kalimantan Barat, 12 Mei 2025. Antara/Narwati
MEMPERINGATI Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerderkaan pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada para narapidana. Remisi diberikan bukan hanya kepada narapidana kasus pidana umum dan narkotika melainkan juga kepada sejumlah terpidana kasus korupsi. Bahkan, beberapa narapidana langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta berbagai peraturan turunannya. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang telah memenuhi syarat.

Remisi dibedakan ke dalam beberapa jenis.

1.Remisi Umum, diberikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI. Besarannya bervariasi, mulai dari 1 bulan untuk narapidana yang menjalani 6–12 bulan pidana, hingga maksimal 6 bulan bagi yang telah menjalani pidana enam tahun atau lebih.

2.Remisi Khusus (Keagamaan), diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana. Misalnya, Idul Fitri bagi pemeluk Islam, Natal bagi umat Kristen dan Katolik, Nyepi bagi umat Hindu, dan Waisak bagi umat Buddha. Besaran remisi khusus berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan, tergantung lamanya masa pidana yang dijalani.
3.Remisi Tambahan, yang bisa diberikan bersamaan dengan remisi umum. Tambahan ini bisa berasal dari jasa bagi negara, donor organ tubuh atau darah, hingga peran aktif dalam kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
4.Remisi Dasawarsa, diberikan setiap 10 tahun peringatan HUT RI, dengan besaran maksimal 3 bulan.
5.Remisi Kemanusiaan, seperti untuk anak di bawah 18 tahun, lansia di atas 70 tahun, serta narapidana sakit berkepanjangan yang dibuktikan dengan surat dokter.
6.Remisi Kejadian Luar Biasa, misalnya diberikan kepada narapidana yang kembali ke lapas setelah terjadi bencana alam.
7.Remisi Perubahan Jenis Pidana, berlaku bagi narapidana seumur hidup yang pidananya diubah menjadi pidana sementara. Syaratnya, telah menjalani minimal lima tahun hukuman.
Selain itu, terdapat juga remisi perubahan jenis pidana, yang berlaku bagi narapidana dengan hukuman seumur hidup yang diubah menjadi pidana sementara.

Syarat Mendapatkan Remisi
Tidak semua narapidana bisa otomatis mendapatkan remisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang diperketat melalui PP Nomor 99 Tahun 2012, syarat umum untuk memperoleh remisi adalah:
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
- Berperilaku baik, dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.
- Mengikuti program pembinaan di lapas dengan predikat baik.

Untuk kasus tertentu seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan luar biasa lainnya, syaratnya lebih ketat. Misalnya:
- Narapidana korupsi wajib membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
- Narapidana narkotika hanya bisa mendapat remisi bila dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun.
- Narapidana terorisme harus ikut program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI.
- Narapidana kasus luar biasa diwajibkan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara.

Proses usulan remisi dimulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas, diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, lalu ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Untuk tindak pidana umum, Surat keputusan remisi diterbitkan oleh Kanwil, sedangkan tindak pidana khusus seperti korupsi atau narkotika memerlukan persetujuan langsung dari Menteri Hukum dan HAM. Surat keputusan remisi bersifat kolektif dan kini diterbitkan secara elektronik untuk mempercepat proses administrasi.
https://www.tempo.co/hukum/jenis-dan...remisi-2060227


Masalah remisi.Sebelumnya ada Setya Novanto dan lainnya/

0
85
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan