Kaskus

News

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Karyawan Swasta Sindir Cuti Bersama 18 Agustus: ASN Libur Panjang, Kita Kerja Terus
Karyawan Swasta Sindir Cuti Bersama 18 Agustus: ASN Libur Panjang, Kita Kerja Terus

JAKARTA, KOMPAS.com – Penetapan cuti bersama nasional pada 18 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI menuai keluhan dari sejumlah pekerja swasta.

Mereka menilai kebijakan itu tidak berlaku merata, karena sebagian besar perusahaan swasta tetap mewajibkan karyawannya bekerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” ucap Wiwi (32), karyawan swasta asal Bogor, kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Wiwi berpendapat, cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua sektor.


Ia mencontohkan, di tempatnya bekerja, status cuti bersama tidak otomatis berlaku.

“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Kojek (29), pekerja swasta yang menilai kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 hanya menguntungkan pegawai negeri.

“Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda," kata Kojek.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
"Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” kata Kojek lagi.

Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, melihat cuti bersama sebagai kesempatan beristirahat setelah padatnya kegiatan perayaan kemerdekaan.

“Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.

Namun, Zahra memahami tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.

“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjutnya.

SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

https://megapolitan.kompas.com/read/...r-panjang-kita

Ya gpp yg penting jalanan jadi lancar yg bikin macet berkurang
annabethgrig352Avatar border
MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress dan annabethgrig352 memberi reputasi
2
550
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan