- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kronologi Balita Dirudapaksa Paman Tiri hingga Sifilis


TS
mabdulkarim
Kronologi Balita Dirudapaksa Paman Tiri hingga Sifilis

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 13 Agu 2025 08:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan balita/Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Pontianak - Pelaku pemerkosaan balita di Kota Pontianak, AR (50) masih ditahan di Rutan Polda Kalbar. AR ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan keponakan tirinya, hingga korban terjangkit sifilis.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan kronologis kasus tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pemerkosaan ini terjadi satu kali dalam rentang waktu antara tanggal 1 hingga 9 Juni 2024.
"Pelaku melakukan persetubuhan ini di kediaman pelaku di Pontianak," kata Raswin, Selasa (12/8/2025).
Selama ini, korban diasuh neneknya setelah kedua orang tuanya memilih untuk berpisah. Ibu korban, DK saat ini sedang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.
Korban sesekali dijemput oleh keluarga sang ayah. Saat itu, korban yang merupakan anak kandung dari adik tiri pelaku main ke rumah pelaku.
"Peristiwa ini terjadi saat korban diiming-imingi bermain ponsel di kamar pelaku. Saat korban sedang menonton, pelaku AR kemudian melakukan persetubuhan (pemerkosaan) hingga korban menangis kesakitan," beber Raswin.
Setelah beberapa hari di rumah pelaku, korban kemudian dikembalikan ke rumah neneknya dalam kondisi demam tinggi. Lalu sang nenek memberi obat penurun demam untuk cucunya. Namun kondisi korban tidak berangsur baik.
Hari ketiga demam, korban diperiksa di RS Kharitas Bhakti. Dokter menyatakan korban positif tertular penyakit kelamin sifilis atau kencing nanah. Atas dasar itu, laporan polisi dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor berinisial S di Polresta Pontianak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polresta Pontianak tidak menuntaskan kasus tersebut. Kasus itu viral dan diambil alih Polda Kalbar.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalbar," kata Raswin.
Selain menetapkan tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian korban.
Tersangka AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
https://www.detik.com/kalimantan/huk...ingga-sifilis.
bocah menjadi korban




kakekane.cell dan nikmatulsiti319 memberi reputasi
2
172
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan